Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Wilayah Sungai Tonang

Januari 9, 2022

 KAMPAR, jurnalpolisi.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu diciduk di Desa Sungai Tonang Kec Kampar Utara, pada Rabu siang (5/1/2022). Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah KA alias IR (27) warga Desa Sungai Tonang Kec.Kampar Utara. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik Bening berat 1.45 Gram, 1 Buah Alat Hisap (Bong), 1 Buah Sendok Shabu, 1 Buah Kaca Pirek, 1 Unit Hp  Merk Nokia yang di gunakan pelaku. Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (5/1/2022) sekira pukul 14.00 wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara. Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu KA alias IR (27), selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari tersangka ditemukan barang bukti  5 (lima) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik bening didalam kotak rokok Sampoerna di kantong celana depan bagian kanan, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia Peroleh dari seseorang yan tidak dikenal di daerah rumbio, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya( anto D) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *