Melanggar Disiplin 2 Orang ASN Nias Barat di Pecat
Januari 8, 2022
Nias Barat – jurnalpolisi.id Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat dipecat dengan tidak hormat Oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu. ”Hingga 07 Januari 2022 ini, sudah dua orang kita berhentikan sebagai ASN di Pemerintah Nias Barat” ujar Bupati Nias Barat di Ruang Kerjanya, Onolimbu Jum’at (7/1/2022). Khenoki Waruwu menyebutkan, kedua ASN yang dipecat tersebut: Pertama, BARASABA NDURU, Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di UPT SD Negeri 078463 Faondrato Kecamatan Moro’o sebagai Guru Agama Kristen, karena beliau tidak lulus dalam pendidikan dan pelatihan sebagaimana pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020. Kedua, MARDON GAHO, Staf pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat, karena melanggar disiplin PNS tingkat berat sebagaimana pasal 253 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menegaskan bahwa akan menerapkan aturan yang berlaku bagi PNS yang tidak mengikuti aturan. Sebagai Bupati Nias barat, tidak pernah ragu menerapkan aturan yang berlaku bagi ANS yang melanggar dan melalaikan Tugas yg sdh tercantum didalam peraturan, Termasuk kedua ASN yang barusan saya tanda tangani surat pemberhentiannya.” tegasnya. Selanjutnya, Bupati Nias Barat menyampaikan kepada, seluruh ASN Nias Barat, untuk tetap mempedomani dan taat pada aturan yang berlaku Agar tidak mendapat hukuman yg tertera dalam Peraturan. Didalam surat pemberhentian kedua ASN tersebut? bahwa keduanya Oknum yang telah diberhentikan itu tidak mendapat Hak Pensiun dan Hak kepegawaian lainnya sebagaimana yg diatur dalam peraturan. (AMG)