3 Bukti Tambahan Cukup Vital Diajukan Tim 5 KAMI Memperkuat Gugatan Citizen Law Suit

Januari 7, 2022

 BANYUWANGI – jurnalpolisi.id Sidang pembuktian tahap kedua gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) dalam pokok perkara Nomor: 196/Pdt.G/2021/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi, (5/1), Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) menyerahkan 3 bukti tambahan yang cukup vital. Ketiga bukti tersebut berkaitan erat dengan seputar kebijakan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso. Namun di sisi lain ada yang patut disayangkan, karena dalam sidang pembuktian tersebut kuasa hukumnya Gubernur Jawa Timur mangkir tidak hadir. Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH menjelaskan, pihaknya dalam sidang pembuktian kedua tersebut menyerahkan 3 bukti surat tambahan yang dinilainya cukup vital. Mengingat berkenaan dengan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Ipuk Fiestiandani selaku Bupati Banyuwangi. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor: 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Di antaranya adalah bukti tentang tidak adanya persetujuan dari DPRD Banyuwangi saat Bupati Ipuk melepaskan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso. Nah ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor: 24 Tahun 2014. Disamping itu ada yang perlu disayangkan dalam sidang pembuktian kedua tadi, yaitu mangkirnya kuasa hukum Gubernur Jawa Timur. Bahkan alasan mangkirnya itu sama sekali tidak masuk akal, hanya lewat chat WA ke tim kuasa hukumnya Bupati Bondowoso. Ya terkesan tidak menghormati agenda persidangan yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” kata Dudy seraya menyayangkan ketidakhadirannya kuasa hukum dari Gubernur Jawa Timur tersebut. Adapun juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH menegaskan, ketiga bukti surat tambahan tersebut guna melengkapi dari 17 bukti surat yang telah diajukan pada sidang pembuktian sebelumnya. Sehingga berjumlah 20 bukti surat, yang kesemuanya satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari bukti satu dengan yang lainnya. Oleh karenanya tak ada celah bagi Tergugat (Bupati Banyuwangi), Turut Tergugat I (Bupati Bondowoso) dan Turut Tergugat II (Gubernur Jawa Timur) untuk mengelak atau membantahnya. “Tim 5 KAMI sudah mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan bukti-bukti surat secara berurutan dan saling melengkapinya. Sehingga tak dapat terbantahkan oleh Tergugat (Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, red.), Turut Tergugat I (Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, red.) dan Turut Tergugat II (Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa, red.) baik validitas maupun fakta-faktanya. Insyaallah mereka tidak akan punya bukti-bukti untuk menangkal bukti-bukti yang diajukan oleh Tim 5 KAMI,” beber Denny penuh keyakinan. Meskipun bukti-bukti yang diserahkan melampaui perkiraan, tukas Denny, masih ada beberapa bukti lain yang sengaja tidak turut diserahkan dalam sidang pembuktian kedua tersebut. Akan tetapi untuk dipersiapkan nantinya jika sampai perkara gugatan Citizen Law Suit tersebut ke tahap banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Karena bukti yang dimaksud sebagai bukti pamungkas yang lebih vital lagi dari ke 20 bukti yang sudah diserahkan ke majelis hakim. “Jika semisal di tingkat Pengadilan Negeri gugatan Citizen Law Suit gagal (baca: terkalahkan) kendati bukti-bukti sangat valid dan tak terbantahkan, maka Tim 5 KAMI akan banding. Jika banding nanti masih juga gagal, maka akan melanjutkan ke kasasi. Jikapun di tingkat kasasi masih gagal, maka akan melangkah ke PK (Peninjauan Kembali, red.). Nah, di PK itulah bukti-bukti yang kami simpan itu bisa menjadi novum (bukti baru, red.). Karena Tim 5 KAMI bertekad tetap akan meminta pertanggungjawaban Bupati Ipuk untuk mengembalikan keutuhan kawasan gunung Ijen dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Banyuwangi,” tegasnya. ( jok ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *