Kapolda dan Wakapolda Jateng Terima Penghargaan atas Penegakan Hukum Peredaran Satwa Liar
Januari 6, 2022
Semarang – jurnalpolisi.id Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Penghargaan prestisius itu diserahkan langsung Ir. Wiratno, M.Sc., selaku Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di ruang kerja Kapolda, Kamis (6/01) pagi. Menurut Dirjen KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup mengapresiasi tiap individu atau organisasi yang mempunyai komitmen kuat terhadap pelestarian lingkungan hidup. Polda Jateng dinilai berhasil membangun sinergi dalam melestarikan lingkungan termasuk memberantas perdagangan satwa liar secara ilegal. “Penghargaan tersebut kami berikan atas dukungan kerjasama yang baik dalam penegakan hukum peredaran satwa liar dan bagian-bagiannya yang dilindungi undang-undang di Propinsi Jawa Tengah selama tahun 2021,” tutur Wiratno. Dijelaskannya, bahwa penghargaan ini merupakan yang ke 1.822. Sebelumnya, penghargaan serupa juga telah diberikan kepada berbagai kalangan yang berkontribusi positif dalam upaya perlindungan dan menjaga kelestarian hidup satwa liar serta lingkungan hidup dan ekosistem alam di Indonesia. “Kami berikan penghargaan kepada siapapun tokoh masyarakat, pemerintah, alim ulama yang mendukung dan berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dan satwa liar,” tambahnya. Kapolda dan Wakapolda Jateng mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang telah diterimanya. Pihaknya berkomitmen bahwa akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam upaya menjaga kelestarian satwa liar dan lingkungan hidup di Propinsi Jawa Tengah. “Kami akan terus meningkatkan kerjasama dengan BKSDA Jawa Tengah dalam upaya melestarikan kelangsungan hidup satwa liar dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Kapolda usai menerima penghargaan. Selama kurun waktu tahun 2021, Polda Jateng telah mengungkap 3 tindak pidana peredaran satwa liar. Ketiga kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus. Selama ini, Polda Jateng berupaya turut andil melestarikan lingkungan dan menegakkan aturan secara tegas guna mendukung komitmen pemerintah dalam melestarikan lingkungan hidup. Agar tidak lagi terjadi perdagangan satwa liar yang dilindungi secara bebas, maka pada bulan Oktober 2021 Polda Jateng bekerjasama dengan BKSDA Jawa Tengah membentu Posko Perlindungan Satwa Liar. Sementara itu, Wakapolda Jateng menyampaikan bahwa Polda Jateng membuka layanan online lewat website Ditreskrimsus. Hal ini ditujukan demi memudahkan masyarakat dalam melaporkan gangguan Kamtibmas termasuk pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup. “Masyarakat yang memiliki informasi terkait adanya dugaan kepemilikan dan/atau peredaran satwa liar yang dilindungi bisa melapor dan menghubungi lewat sarana call center,” ungkap Wakapolda. (Pewarta: Arif JPN)