Peras Perangkat Desa 75 Juta Oknum Wartawan Di Grobogan Diamankan Satreskrim

Grobogan Jateng – jurnalpolisi.id Seorang pria yang mengaku wartawan diamankan Satreskrim Polres Grobogan. Ia diamankan karena melakukan tindak pemerasan pada salah satu perangkat desa di Kecamatan Tegowanu. Adapun pria tersebut berinisial MK (48), warga Kecamatan Tegowanu kelurahan Gaji, Pelaku memeras korbannya, Rojikan (44). Bahkan korban mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta. Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan, dugaan pemerasan itu dilakukan terkait dengan pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018. Di mana, pelaku sempat mengancam melaporkan korban ke Polda Jateng terkait pelaksanaan program PTSL yang sudah selesai dilaksanakan tersebut. Apabila menghendaki tidak dilaporkan, pelaku meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 75 juta. Kemudian secara berturut-turut korban menyerahkan uang kepada pelaku. Yakni, pada hari sabtu, (25/12/2021) sebesar Rp 20 juta. Sehari berikutnya, korban menyerahkan uang Rp. 10 juta,” sambung Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat konferensi pers, Jumat (31/12/2021). Selanjutnya, pada hari selasa (28/12/2021) pelaku meminta lagi kekurangan dari total permintaan Rp. 75 juta. Tetapi, korban hanya sanggup memberikan uang Rp. 20 juta yang didapat dari hasil menggadaikan sawahnya. Kasat Reskrim menjelaskan, pada hari Selasa (28/12/2021), anggotanya dan Satgas Saber Pungli Grobogan berkoordinasi dengan korban yang akan menyerahkan kekuangan uang kepada pelaku di rumahnya. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota mengamankan pelaku saat menerima uang Rp. 20 juta dari korban. “Selanjutnya, pelaku kita bawa ke Mapolres Grobogan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya. Bersama pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, kartu indentitas wartawan, dan surat tugas. Kemudian, ada dua buah HP dan uang tunai Rp. 20 juta. “Masih kita dalami apakah pelaku ini merupakan wartawan atau tidak. Terkait kasus ini, pelaku akan kita jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun,” pungkasnya. (Pewarta : Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *