Bau Menyengat Khas Miras Arak Tercium di Mapolres Pati.

Pati – jurnalpolisi.id (31/12/2021), telah dilaksanakan giat press release akhir tahun dan pemusnahan ribuan botol Minuman keras (Miras) di halaman depan Mapolres Pati. Hadir pula undangan dari Bupati, KaSatpol PP,  ketua MUI, beberapa personil Kodim,  FKUB, para Kapolsek dan beberapa dinas terkait kabupaten Pati. Dalam gelar apel Kapolres dan Bupati memberikan sambutanya. Dalam sambutan Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, S.I.K.MM.M Si mengatakan bahwa “Mengungkap peredaran Miras selama tahun 2021 dengan barang bukti bermacam-macam jenis dan merk Miras, yang jumlahnya hingga ribuan botol miras, dalam waktu singkat Polres Pati berhasil mengamankan enam ribuan botol miras dari 175 pedagang yang berada di wilayah Kabupaten Pati dengan berbagai jenis Miras dan yang paling banyak jenis Arak”, ungkap Kapolres. Dalam himbauanya Kapolres mengharapkan masyarakat tidak mengkonsumsi miras, “Harapan kami masyarakat Pati tidak lagi mengkomsusi miras, karena pengkomsumsi Miras bisa mengarah ke perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang bisa meresahkan serta mengganggu Kamtibnas.” Sementara Bupati Haryanto dalam himbauanya kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada penjual miras, “Pemusnahan Miras ini bukan pertama kali karena sebelumnya juga sudah pernah dan peredaran miras memang sulit dihentikan, maka bagi yang mengetahui adanya perdagangan miras supaya melaporkan ke kepolisian, jika tidak direspon langsung saja ke Kapolresnya, jangan bertindak sendiri atau bisa melaporkan ke Satpol PP,” terangnya. Acara berlanjut dengan pemusnahan Miras dengan cara ditindis selender, dalam hitungan menit ribuan botol Miras rata dengan tanah, bau menyengat khas Miras terutama Arak pun kentara sekali , disertai letusan-letusan botol beling dan plastik. Press release dilanjutkan dengan pengungkapan kasus-kasus lain. Disebutkan oleh Kapolres untuk kasus tindak pidana Narkoba selama tahun 2021 Satres Narkoba Polres Pati berhasil menetapkan 71 tersangka dengan barang bukti Shabu 93.5 gr, Pil Extasi 2600 butir dan tembakau Gorilla 16.2 gr. Disebutkan pula Polres Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus iming-iming menjadi pegawai negeri sipil (PNS) , dengan permintaan sejumlah uang Tersangka mengelabuhi korban. Dalam akhir acara Kapolres memghimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh hukum, “Diharapkan semua masyarakat terlebih di akhir tahun ini mari kita jaga kondusifitas, keamanan dan kenyamanan, patuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam berlalu lintas, cerdas menggunakan media sosial, tidak terprovokasi dengan berita hoaks dan isu SARA, patuhi protokol kesehatan mari bersama -sama berupaya memutus mata rantai Covid -19 “, tegas Kapolres. (Mury)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *