PKP Binjai Minta Aparat Hukum Dan Pertamina Usut Dugaan Pungli Oknum Agen Terhadap Pangkalan LPG Bersubsidi

Binjai-Jurnal polisi news.

Dewan Pimpinan Kota ( DPK ) Partai Keadilan dan Persatuan ( PKP ) Kota Binjai, merespon dan menanggapi mencuatnya tudingan dan dugaan terjadi aksi pungutan liar alias pungli yang menimpa pengelola pangkalan LPG berubsisi 3 Kg di wilayah kota Binjai yang diduga dilakukan oleh oknum Agen dari PT SBP, dengan biaya bervariasi antara Rp. 500 ribu sampai dengan Rp. 1 Juta per pangkalan, dengan dalih untuk biaya perpanjangan kontrak, Logbook, kartu pangkalan dan sebagainya tanpa kuitansi resmi, sehingga menimbulkan keresahan dan pertanyaan pengelola pangkalan.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPK PKP Kota Binjai, Endri Syahputra didampingi oleh Wakil Sekretaris Wares dan sejumlah unsur pengurus lainnya, ketika diminta tanggapannya oleh sejumlah Wartawan, Rabu ( 22/12/2021 ). Lebih lanjut menurut pengurus partai pendukung pemerintahan Presiden Jokowi-Makruf Amin ini, bahwa mencuatnya persoalan yang dialami oleh para pengelola pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi ini perlu segera ditindak-lanjuti guna pengusutan oleh Aparat Hukum dan Instansi Pemerintah termasuk Pemko Binjai sesuai wilayah kerjanya dan khususnya oleh pihak Pertamina yang memberikan kepercayaan kepada PT SBP selaku agen resmi.
 
” Masalah LPG bersubsidi 3 Kg ini adalah untuk masyarakat miskin khususnya di wilayah kota Binjai, tentunya akan menyangkut hajat orang miskin yang sudah menjadi program Pemerintah melalui BUMN Pertamina. Diharapkan jangan sampai proses penyaluran LPG bersubsidi tersebut menjadi terganggu karena danya ulah oknum Agen yang telah dipercayakan oleh pihak Pertamina, dimana ahirnya meresahkan para pengelola pangkalan dengan adanya biaya siluman seperti pungli yang tidak resmi, ” tegas Ketua PKP Binjai dan pengurus lainnya.
 
Disamping masalah mencuatnya aksi pungli oknum Agen LPG bersubsidi dari PT SBP terhadap pengelola pangkalan di wilayah kota Binjai, sumber warga sekitar lokasi gudang dan plang resmi selaku Agen di Jalan Binjai-Stabat Jati Utomo tersebut, perlu menjadi perhatian serius pihak Pemko Binjai terkait dengan ijin plang, dan status ketenakerjaan para supir atau pekerja terutama jaminan BPJS Kesehatan para Karyawan di lokasi gudang tersebut sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, ujar sumber lagi.
 
 
Seperti dalam pemberitaan yang sempat mencuat, disebutkan bahwa PT SBP selaku agen dengan Niapnya termasuk sebagai agen resmi LPG bersubsidi 3 Kg, dengan plangnya dipampangkan di ruko persis di Jalan Binjai-Stabat, Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara kota Binjai, terkesan kumal tidak terawat. Disebutkan ruko tersebut sebagai gudang PT SBP ini, ditambahkan sumber warga bahwa PT SBP yang dikelola oleh Iy dan NyA tersebut juga mengelola 3 perusahan selain wilayah Binjai, juga Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, karena kerap parkir truk mengangkut LPG bersubsidi termasuk di dalam gudang dari bagian belakang ruko dari 3 daerah tersebut, ungkap sumber warga sekitar.
 
Pihak pengelola atau Pimpinan PT SBP, baik IY dan NyA belum berhasil dikonfirmasi di ruko lokasi ruko plang agen LPG bersubsidi tersebut, kesannya ruko dan di bagian belakang gudang tersebut tertutup dan dijaga beberapa ekor anjing. Dan menurut sumber warga, kantornya disebutkan dikendalikan di sekitar eks BRI Binjai Kota, masuk satu gang di belakang ruko, sehingga kesannya lagi-lagi tersembunyi, ujar sumber heran. Sedangkan pihak Pertamina ketika dikonfirmasi via HP dengan callcenter, dijawab oleh petugasnya bernama Vina dan mengatakan akan meneruskan informasi dari konfirmasi Wartawan ke bagian Humas. (sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *