Oknum Anggota DPRD Lobar Terancam Dipolisikan, Diduga Tebang Pohon Kayu Tanpa Izin

Lombok Barat (NTB) – jurnalpolisi.id   Warga Masyarakat Desa Kuripan Kec. Kuripan Kab. Lombok Barat dibuat geram dengan ulah  seorang anggota DPRD Lobar inisial HAR dari Fraksi PKB.  asalnya puluhan pohon kayu penghijauan yang berada di pinggir Jalan Soekarno Hatta Desa Kuripan yang menuju ke Desa Babussalam Kec. Gerung Lombok Barat diduga ditebang tanpa izin oleh inisial RML warga Desa Babussalam diduga atas perintah HAR (23-12-2021). Lokasi pohon kayu yang ditebang itu tepatnya di jalan Kabupaten di perbatasan yang menghubungkan antara desa Kuripan dengan desa Babussalam. Akibat penebangan pohon kayu tersebut kabel listrik, kabel telpon yang tadinya melintas diatas pohon kayu tersebut menjadi sangat membahayakan pengguna jalan dan orang lain karena tidak ada penyangganya apalagi disaat musim hujan seperti sekarang ini. Hasbi, Kepala Desa Kuripan saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. “Penebangan Pohon Kayu itu dilakukan diduga atas perintah salah seorang anggota DPRD Lobar inisial HAR yang tidak dikordinasikan terlebih dahulu dengan Pemdes Kuripan, Camat Kuripan dan Dinas Terkait.” Ujarnya. Menurut Hasbi, Penebangan pohon kayu penghijauan pinggir jalan Kabupaten itu dilakukan tanpa izin, yang seharusnya melalui proses dan prosedur serta  pemberitahuan ke Pemerintah Desa Kuripan, Camat Kuripan dan Dinas terkait dan tidak boleh seenaknya begitu saja. “Kita akan segera laporkan hal ini ke Polres Lobar, sesuai dengan arahan dan permintaan dari Pihak Dinas Permukiman dan Perumahan (Perkim) Lombok Barat.” Tegasnya. Lanjut, Hasbi katakan, “Ini perkara yang menurut nya merupakan perbuatan yang melawan hukum, Jadi harus dilaporkan ke APH agar diproses sesuai hukum. Dan tidak ada orang yang kebal hukum di Negeri ini.” Tegasnya. “Ini bukan perkara kayu yang sudah ditebang dan diamankan, melainkan perkara perbuatan oknum yang sudah melanggar Hukum, dan perbuatannya ini yang akan kami Laporkan ke APH.” Tegas Hasbi. Sementara itu, HK L Winengan, Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Lombok Barat yang dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya menegaskan bahwa “Pihaknya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi atau izin untuk melakukan penebangan kayu tersebut dan silakan diproses hukum.” Ungkapnya “Belum dirapatkan di Kantor Camat dan Belum ada Rekomendasi” pungkasnya Sementara inisial RML yang dikonfirmasi awak media lewat telpon menjelaskan saya sudah bersurat ke Kades Babussalam dan silakan tanyakan ke beliau. “Saya menebang pohon itu untuk kebutuhan di Pondok Babussalam untuk perbaikan kursi dan meja belajar.” Jawabnya singkat. Haji Ahmad Ramli Kades Babussalam yang dikompirmasi menjelaskan belum pernah menerima surat dari RML atau siapapun terkait hal tersebut. Dan ia katakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan atau mengeluarkan izin untuk penebangan pohon kayu yang dipinggir jalan tersebut.  Itu kewenangan dari Dinas Perkim Lobar. Tegasnya “Pemdes Babussalam tidak pernah membuat atau mengeluarkan rekomendasi atau izin untuk penebangan pohon kayu penghijauan dipinggir jalan tersebut kepada warga” ujar Haji Ramli Sementara itu Anggota DPRD Lobar inisial HAR dan RML yang diduga pelaku penebang pohon kayu itu dikonfirmasi awak media terkait akan hal tersebut belum bisa di konfirmasi.  Dan hingga berita ini dimuat belum memberikan penjelasannya.  (JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *