Diduga Kades Koloto Tidak Transparan Dalam Penggunaan APBDes
Soe, jurnalpolisi.id Besarnya anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui program dana desa yang diharapkan bisa meningkatkan pembangunan baik fisik maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dan dalam penggunaan dana desa diharuskan bagi pemerintah desa supaya transparan dan terbuka kepada masyarakat desa. Sehingga masyarakat tahu program apa saja dan berapa besarnya anggaran pada setiap program yang akan dilaksanakan di desa tersebut. Bahkan sebelumnya dilansir dari situs resmi Kemendesa.go.id Kementeri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (PDTT) dengan tegas menghimbau dan mewajibkan kepada seluruh Pemerintah desa untuk memasang baliho realisasi anggaran penggunaan dana desa (APBDes). Hal itu sebagai bentuk transparasi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), agar serapan anggaran yang di kelola oleh pemerintah desa diketahui oleh masyarakat. Namun walaupun sudah diatur dan dihimbau dengan tegas oleh Kemendes PDTT wajib untuk memasang baliho APBDes bagi setiap desa. Tapi masih saja terdapat temuan dilapangan pemerintah desa yang tidak mengindahkan himbauan kemendes PDTT tersebut dan masih berani tidak memasang baliho APBDes, seperti dari pantauan tim media dilapangan kamis,(21/12/2021) di desa Koloto diduga tidak terbuka informasi publik dalam pelaksanaan progam dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) pasalnya di desa Koloto ini tidak ditemukannya papan informasi baliho APBDes. Sehingga tidak diketahui program apa dan berapa anggaran dalam pelaksanaan DD dan ADD desa Koloto tersebut. “Benar dari Investigasi dilapangan tidak ditemukan baliho APBDes desa Koloto, karena sudah kami lihat di setiap sudut desa baik di depan kantor desa maupun di depan rumah kepala desa tidak terdapat baliho APBDes tersebut” ungkap salah satu tim yang tidak mau di sebutkan namanya. Hal ini pun mendapat sorotan dan kritikan warga sekitar, dikatakannya sungguh sangat berani jika masih ada pemerintah desa yang tidak memasang baliho APBDes karena itu sudah tegas di himbau oleh Kemendes PDTT kalau pemerintah desa wajib memasang baliho APBDes di tempat umum sehingga semua masyarakat bisa tahu apa saja program desa dan anggaran desa. “Tentu hal ini menjadi pertanyaan, ada apa ? Atau mungkin kepala desanya takut nanti masyarakat tahu program desa dan anggaran desa. Sehingga untuk memasang baliho APBDes saja menjadi momok yang menakutkan” ungkap warga yang enggan menyebut namanya. “Karena tidak heran lagi, jika dana milyaran yang diperuntukan untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat desa malah seperti ladang oknum oknum untuk mencari keuntungan pribadi” “Apa lagi saat ini bukan rahasia umum lagi banyak kepala desa yang belum lama menjabat sudah bisa beli mobil, beli rumah, padahal semua orang tahu berapa besaran gaji/honor kepala desa” cetusnya Dikatakannya lagi, jika untuk memasang keterbukaan informasi publik dengan memasang baliho APBDes saja tidak dilaksanakan, tentunya dalam kegiatan dan program di desa tersebut patut juga di pertanyakan, bagaimana kwalitas fisik bangunan dan program program pemberdayaan lainnya apakah sudah direalisasikan dengan baik dan benar. “Saya meminta kepada pihak pihak terkait termasuk aparat hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan supaya bisa memeriksa kegiatan dan program apa yang dilaksanakan di desa Koloto tersebut” “Periksa dan audit fisik bangunannya, anggaran pemberdayaannya dan kegiatan apa yang dikelolah oleh BUMDesnya” Harapnya Karena kuat dugaan kami dalam pelaksanaan dana desa dan Alokasi dana desa Koloto tersebut terindikasi banyak penyimpangan. Terbukti terkesan kucing kucingan dan tertutup dengan tidak memasang papan informasi baliho APBDes berarti oknum kepala desa merasa takut untuk terbuka informasi” Pungkasnya Sedangkan terkait permasalahan ini kepala desa Koloto kecamatan Kokbaun saat dihubungi lewat nomor telepon nya selalu tidak aktif. (Roy Saba).