BCW Surati Ketua DPRD Binjai Ajukan Permohonan RDP Terkait Lahan Tunggurono

Binjai-Jurnal polisi.id Mewakili masyarakat umum, Lembaga Swadaya Masyarakat Binjai Corruption Watch ( LSM BCW ) Pro Opposition Kota Binjai, menyurati Ketua DPRD Kota Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra ST, agar segera menyelesaikan permasalahan lahan eks HGU PTPN II, yang terletak di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, serta disekitarnya. Hal itu benarkan oleh Ketua Binjai Corruption Watch pro Opposition Kota Binjai, Gito Affandy, ketika dikonfirmasi sejumlah Wartawan, Jum’at ( 17/12/2021 ). Dijelaskan Gito lebih lanjut, pihaknya sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Binjai, perihal permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang lahan di eks HGU di Kecamatan Binjai Timur. ” Kita sudah melayangkan surat kepada beliau (Ketua DPRD Kota Binjai-red) agar segera digelar RDP terkait permasalahan lahan eks HGU di Binjai Timur, yang menurut kami hingga saat ini belum selesai,” ungkap Gito Affandy. Permohonan RDP itu juga menurut pria dengan ciri khas rambut dikucir ini dikarenakan lahan yang dimaksud hingga saat ini menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan tidak kunjung selesai. ” Karena menurut kacamata kami, akhirnya masyarakat yang jadi korban. Bayangkan saja, tanah tersebut saya lihat dikavlingkan, bahkan sempat memakan korban,” tegasnya. Sebagai Ketua Binjai Corruption Watch pro Opposition Kota Binjai, Gito juga berharap agar pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak menimbulkan korban lagi di belakang hari. ” Panggil orang orang yang mengaku mempunyai dokumen atau alas haknya. Mediasi mereka dan dudukkan bersama. Setelah duduk sama, silahkan perlihatkan data masing masing yang mengklaim mempunyai lahan itu. Namun hal ini harus disaksikan oleh Institusi terkait,” ujar Gito Affandy. Tidak hanya itu, lanjut Gito, permohonan RDP tersebut dikarenakan adanya isu yang berkembang bahwa warga yang bermukim dan menguasai lahan yang tidak mempunyai SIMB dilokasi itu, akan segera ditertibkan oleh Pemko Binjai. ” Bila isu itu benar, bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah baru, karena kawasan itu bukanlah satu satunya kawasan tanpa IMB. Apalagi menurut kami lahan itu sudah banyak berpindah tangan, baik untuk tapak rumah, usaha ekonomi dan bercocok tanam. Bahkan permasalahan ini sudah ada yang sampai ke Pengadilan,” ungkap Gito Affandy. “Dalam hal ini, sudah sejauh mana Pemko Binjai melihat proses peralihan tanah ditengah masyarakat, serta apa yang sudah dilakukan oleh Pemko Binjai. Sebab berdasarkan fakta, Pemko Binjai sedang berjuang atas lahan eks HGU PTPN II untuk perkembangan kota dan lain lain,” sambungnya. Untuk itu, Gito menyarankan agar lahan eks HGU PTPN II, khususnya di Kota Binjai, harus punya status yang pro rakyat. Sebab selama ini ia melihat hanya penggarap yang mengusahai dan menguasai lahan yang dimaksud. ” Untuk menertibkan areal eks HGU, tentunya harus bijaksana dan tidak asal bertindak,” demikian kata Gito Affandy, sembari menambahkan bahwa permohonan RDP yang dimaksud guna mendukung program Pemerintah dalam hal sosial kontrol yang bersifat Chek and Ballant dengan tidak melanggar kode etik kerahasian negara. Informasi yang diperoleh, bahwa salah seorang warga yang bernama Daud Ketaren, mengklaim memiliki alas hak atas lahan eks HGU PTPN II berdasarkan SK Gubernur tahun 1951 yang dikeluarkan pada tahun 1953, serta diperkuat dengan Surat Keterangan Lurah Mencirim pada tahun 2010, yang ditandatangani oleh Erwin Syahputra S.Sos, selaku Lurah Mencirim. ” Kami sudah siap untuk buka-bukaan atau laga surat terkait dengan klaim lahan di Tunggorono Kecamatan Binjai Timur tersebut, agar jelas kepemilikannya. Dan tidak terjadi saling klaim kepemilikannya, ” ujar Daud Ketaren sembari menunjukkan dokumen terkait lahan tersebut termasuk akte jual beli lahan tersebut dari pihak ahli waris(Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *