Tidak Dapat Pelayanan Kesehatan Jika Mendapat Nomor Antrian Kuning Pada RSUD Karel Langgur

Langgur – jurnalpolisi.id Pelayanan kepada masyarakat sangat memprihatinkan, hal ini dialami salah satu warga pokarina barat, Kecamatan Kei Kecil Maluku Tenggara, Junior Ohoiledjaan kepada media ini pada Kamis, 16/12/21. Disampaikan bahwa dirinya sangat kesal terhadap pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun Langgur. Pasalnya di hari itu, dirinya bersama masyarakat lainnya yang mendapat nomor antrian warna kuning harus pulang tanpa mendapat pelayanan. “Kalau nomor antri warna kuning tidak dipakai ya tidak usa taruh nomor antrinya di depan” ungkap Ohoiledjaan. Ohoiledjaan, juga membeberkan bahwa keterangan dari securiti dan petugas yang bertugas pada Loket pendaftaran menyampaikan nomor antrian biru hanya terbatas,  sedangkan antrian kuning tidak bisa dilayani. Ketika ditanya, petugas tersebut mengatakan bahwa ini kebijakan dari Dokter. Sedangkan Junior Ohoiledjaan sendiri mengantarkan istrinya untuk pemeriksaan USG, tapi karena mendapat nomor antrian warna kuning jadi tidak mendapat pelayanan dan pulang. Dirinya kesal pasalnya kebijakan ataupun aturan yang dibuat ini sudah bertentangan dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit.  Dimana disebutkan, bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dan tujuan rumah sakit sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2009 adalah mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit,”kata Junior, seperti dikutip pada UU Nomor 44 Tahun 2009 Disamping yang disebutkan diatas, juga meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit. “Berdasarkan pada tujuan diatas maka RSUD Karel Sadsuitubun sudah melenceng dari Koridor pelayanan sebenarnya,” tukasnya. Karena itu, Ohoiledjaan berharap semoga Plt. Direktu RSUD Karel Sadsuitubun, Pemerintah Daerah Dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara agar segera melihat kembali kebijakan-kebijakan atau aturan yang dapat menyusahkan masyarakat, apalagi sampai tidak mendapat pelayanan kesehatan. “Kita semua digaji untuk melayani masyarakat, karena itu jangan menyusahkan masyarakat dengan aturan yang tidak logis” tutupnya.  Publihsed  by (Melky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *