Edarkan Pil Trihexphenidil Secara Ilegal, Residivis Kembali Masuk Bui
Desember 15, 2021
Kebumen – jurnalpolisi.id Seorang residivis kembali diamankan Polres Kebumen karena kasus Undang-undang Kesehatan. Tersangka inisial YS (24) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kebumen, kembali tersangkut kasus pidana karena diduga mengedarkan obat Trihexphenidil (THP) secara ilegal. Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo dalam konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan berikut barang bukti 319 butir obat Trihexphenidil. Penangkapan kepada tersangka dilakukan pada hari Senin (08/11) sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya, berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka YS dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun denda paling banyak satu miliar Rupiah. “Kita amankan, kita peroleh barang bukti ini. Tersangka adalah residivis,” jelas Kompol Edi Wibowo dalam keterangan persnya, Rabu (15/12). Pengakuan tersangka, obat tersebut diperoleh dari teman lamanya di daerah Pulo Gadung Jakarta timur. Untuk setiap satu strip atau 10 butir obat Trihexphenidil yang dibeli dengan harga 15 ribu Rupiah, tersangka mendapatkan keuntungan 35 ribu Rupiah. “Satu strip saya beli 15 ribu Rupiah. Selanjutnya dijual kembali (satu strip) seharga 50 ribu Rupiah. Keuntungan untuk setiap satu strip, atau 10 butir adalah 35 ribu Rupiah,” jelas tersangka. Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi tanpa resep dokter. Efek awal saat dikonsumsi yang terasa adalah kehilangan produktivitas. Tak sampai di situ, obat anti depresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan diantaranya gangguan pada liver, dan gangguan pada otak. Normalnya, obat ini digunakan pada pasien gangguan kejiwaan. Pertama-tama mereka akan mengonsumsi obat penenang sesuai saran dokter. Selain mengedarkan, tersangka kerap mengkonsumsi berlebihan, sehari bisa menghabiskan satu strip Trihexphenidil. Dalam catatan Polres Kebumen, tersangka pernah masuk karena kasus yang sama Undang-undang Kesehatan pada bulan Januari tahun 2019 dan bulan April tahun 2020. (Arif JPN)