Diduga Belum Mengatongi Izin Pembangunan Tower Telah Berdiri

Kebumen – jurnalpolisi.id 14 Desember 2021, Pendirian Tower Base Trasnceiver Station (BTS) Berlokasi di Dukuh Karang Talun Desa Tunjungseto Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen diduga tak memiliki surat izin Mendirikan Bangunan (IMB). Parahnya lagi walau belum mengantonggi izin, Pihak pengusaha nekat membangun menara tersebut. Pantauan dilapangan Sabtu (11/12/2021), tampak pembagunan sudah hampir selesai 90% dan sudah berdiri tinggal pembuatan pagar sekeliling. Namun di sekelililing lokasi tidak terpasang plang IMB. Salah seorang warga setempat yang engan disebut namanya menyayangkan pembangunan tower yang diduga tampa izin itu, kalau sudah ada izin pasti di pasang di plang. Seharusnya pihak pengusaha yang membangun harus mengurus surat izin secara resmi dari PEMDA  baru bisa dibangun ini kenyataan lain di lapangan tanpa mengantonggi IMB. Pihak pengusaha sudah berani membangun. . Pihak mandor yang ditemui media dilokasi mengakui belum ada izin kami hanya menjalankan Perintah kerja. Media juga menemui Pemerintah Desa dan bertemu dengan Kepala Desa Tunjungseto Bapak Yusiman bawa dirinya mengakui jika Tower tersebut sudah mendapatkan tanda tanggan dari masyarakat sekitar sebagai bentuk persetujuan, selain itu sosialisasi juga sudah dilaksanakan bahkan melibatkan MUSPIKA Kecamatan Sempor beberapa bulan yang lalu, namum berkaitan IMB tidak tahu menahu sudah turun apa belum juga tidak tau kalau pembangunan tower sudah mau selesai, Harapan-nya masyarakat PEMDA dan dinas terkait berani menindak tegas bagi mereka yang membagun menara tower yg belum berizin tapi sudah dilaksanakan. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *