Diduga Terpengaruh Miras Pemotor dan Pemboncengnya Alami Kecelakaan di Kejobong

Desember 11, 2021

Purbalingga – jurnalpolisi.id Pengendara sepeda motor dan pemboncengnya yang diduga dalam pengaruh minuman keras (miras) mengalami kecelakaan di ruas jalan wilayah Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (10/12/2021) malam. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kejobong. Sedangkan pengendara dan pemboncengnya yang mengalami luka kemudian dibawa ke puskesmas untuk menjalani perawatan. Kapolsek Kejobong Iptu Supriyanto mengatakan bahwa sekira jam 21.30 WIB pihaknya mendapat laporan warga bahwa terjadi kecelakaan sepeda motor di Desa Pangempon. Anggota piket langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Diketahui di lokasi terdapat satu sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R-3859-IG dalam keadaan tergeletak di selokan. Sedangkan dua orang yang merupakan pengendara dan pemboncengnya sudah dibawa warga ke Puskesmas. “Saat dilakukan pengecekan di puskesmas karena kondisi luka yang cukup parah korban kemudian dirujuk ke rumah sakit. Kami antar korban untuk mendapatkan perawatan di RS Emanuel Banjarnegara,” kata kapolsek. Kapolsek menjelaskan satu korban dalam kondisi tidak sadar dan mengalami sejumlah luka di bagian kepala. Sedangkan satu korban lainnya dalam kondisi sadar dan mengalami luka ringan tapi bicaranya ngelantur sulit dimintai keterangan. Namun sempat mengaku sebelumnya habis minum miras. “Diduga dua korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras saat mengalami kecelakaan. Karena dari mulut korban tercium bau alkohol yang cukup menyengat,” jelas kapolsek. Dari data yang diperoleh dua korban kecelakaan masing-masing berinisial RS (32) dan HN (27). Keduanya warga Kabupaten Banjarnegara. Kapolsek menambahkan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut kemudian diserahkan ke Polisi Lalu Lintas Pos Bukateja untuk penanganan lebih lanjut. Korban masih dirawat di rumah sakit sedangkan sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.  ( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *