Kriteria Berita Hoax Versus Faktual, Ini Jawaban Wilson Lalengke

Desember 11, 2021

Jakarta – jurnalpolisi.id Berikut ini adalah tanggapan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, terkait pamflet berisi “ajaran sesat” tentang cara menentukan sebuah berita hoax atau bukan hoax yang diperkenalkan oleh Kementerian Kominfo Republik Indonesia dan Mabes Polri. Menurutnya, kebenaran sebuah berita atau informasi bukan ditentukan dari medianya, tapi dari konten dan pihak yang menyampaikan informasi tersebut. Oleh sebab itu, setiap pewarta diwajibkan untuk menyampaikan berita dengan melengkapi semua unsur yang diperlukan dalam sebuah berita atau artikel. “Setiap berita yang ingin ditayangkan harus memenuhi unsur 5W tambah 1H, yakni: Who, What, When, Where, Why, dan How. Atau dalam bahasa Indonesia kita sebut: Siapa, Apa, Dimana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana,” tutur tokoh pers nasional ini dalam sebuah wawancara dengan media Arus News di Jakarta, 8 Desember 2021 lalu. Selain berpedoman kepada rumus 5W plus 1H, Wilson Lalengke juga menekankan pentingnya setiap pewarta dan jurnalis menggunakan filter 3B sebelum menayangkan berita atau artikelnya. “3B itu adalah Benar, Baik, dan Bermanfaat. Setiap berita yang ingin ditayangkan atau disebarluaskan ke publik, semestinya melalui saringan atau filter 3B ini,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu berpesan. Untuk mengetahui pejelasan selengkapnya, silahkan disimak video yang disadur dari Channel Arus News ini. Terima kasih. 

Video YouTube Ketum PPWI Sikapi DitjenAptika Kriteria Berita Hoax VS Berita Aktual

    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *