Nekat Pakai Knalpot Brong, 88 Kendaraan Diamankan
Klaten, jurnalpolisi.id
Nekat memakai knalpot brong, 88 kendaraan sepeda motor diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Klaten. Puluhan kendaraan roda dua tersebut diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasatlantas Polres Klaten, AKP M Fardlan menyampaikan, penindakan pelanggaran knalpot bising ini berdasarkan pasal 285 UU LAJ, Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Penindakan pelanggaran knalpot bising bisa tetap dilakukan berdasarkan aturan tersebut,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/12/2021) siang.
Ia menjelaskan, sebagaimana bunyi pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Jadi pemilik kendaraan bisa mengambil motornya dengan terlebih dahulu mengganti dengan knalpot standar, knalpot brong akan dimusnahkan. Dan dikenakan denda maksimal,” ungkapnya.
Menurut Kasatlantas, puluhan kendaraan tersebut diamankan di berbagai lokasi pada saat Sabtu malam dan Minggu malam.
“Kami hunting, di Jalan Solo-Yogya, Jalan Pemuda maupun jalan protokol lainnya. Mayoritas pengendara anak muda dan ada yang anggota klub motor,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat mengikuti aturan yang ada dengan menggunakan knalpot standar sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan masing-masing.
“Knalpot brong menciptakan kebisingan dan meresahkan masyarakat,” tandasnya.
(Tumirin)