Pembangunan gedung disdukcapil di Batubara jadi sorotan aktivis RCW dan LPPN-RI.

BATUBARA – jurnalpolisi.id

Pembangunan gedung pelayanan disdukcapil Kabupaten Batubara didesa tanah merah, Kecamatan air putih, kabupaten Batu Bara,  Provinsi Sumatera utara menelan anggaran Rp.3.647.898.698. (Tiga milyar enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) APBD 2021 menuai polemik.

Pasalnya tanah tempat lokasi pembangunan gedung pelayanan disdukcapil, sebelumnya adalah milik aset Pemerintah pusat (eks gudang bulog masa priode Orde Baru) dan bukan aset milik pemerintah kabupaten(Pemkab).

Dari issue yang berkembang ditengah masyarakat Polres Batubara telah memanggil Pj kepala desa tanah merah (Nining) dan sekretaris desa untuk dimintai keterangan, Senin (06/12/2021).

Begitu juga dengan camat Air putih Khaidir. S.STP pihaknya telah juga dipanggil Polres Batubara, selasa (07/12/2021).

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang atas berkembangnya issue tersebut diatas, Tim wartawan media center Pejuang Bravo lima Kabupaten Batubara menyambangi kantor dinas PUPR Batubara didesa gambus laut,  Kecamatan Lima puluh pesisir, namun tidak ada pihak yang dapat ditemui untuk memberikan informasi. Selasa (07/12/2021).

Roberth Simanjuntak.SH  dari LPPNRI yang tergabung di tim wartawan media center Pejuang Bravo lima  menghubungi yasser kabid Tata ruang pemukiman dinas PUPR Batubara melalui hp seluler, namun yasser menjawab posisi masih rapat.

Menurut Roberth, jika informasi yang diterima benar terkait adanya permasalahan tanah tersebut bukan aset milik Pemkab dan dibangun gedung pelayanan disdukcapil kabupaten Batubara, dirasa perencanaannya kurang matang apa lagi ditambah  dengan alasan mendasar akan lebih efektif jarak pelayanan dari seluruh warga masyarakat desa kabupaten Batubara, itu sah-sah saja dengan membuat program pelayanan lebih baik.

Namun demikian jangan dipaksakan jika tanah lokasi pembangunan gedung disdukcapil bukan aset milik pemkab, disini  ada  pelanggaran SOP dalam menggunakan uang negara tidak tepat sasaran. bisa disebut dugaan  dipaksakan menghamburkan uang negara untuk kepentingan kelompok atau golongan dengan mencari keuntungan melelui program kegiatan pembangunan.ujar Roberth.

Roberth juga menyinggung, terkait rencana program pembangunan Kantor pelayanan satu atap, kantor bupati Batubara dan kantor seluruh  OPD yang akan direncanakan dibangun di ditanah perkebunan PT. Socfindo Lima puluh, yang pada waktu  bulan juni 2021 disampaikan oleh yasser kabid tata ruang dan pemukiman PUPR Batu Bara bersama BPN Asahan saat bertemu tim media dan lembaga media center Bravo Lima dijalan baru pemotongan rel PJKA kelurahan Lima puluh, Kecamatan lima puluh saat melakukan Survei lokasi dan pengukuran, yang menurut yasser lokasi Perkebunan PT. Socfindo lima puluh akan dibebaskan 50 hektar untuk kepentingan kantor bupati dan OPD. Sebut Roberth.

Roberth menambahkan seyogyanya wacana program pembangunan gedung satu atap kantor bupati OPD tidak perlu dilakukan, sudah ada gedung-gedung kantor OPD berfungsi dengan baik,  cukup targetkan program pembangunan kantor bupati dan wujudkan, sudah berdiri kabupaten Batubara 14 tahun mekar dari kabupaten asahan,  namun kantor Bupati sesungguhnya yang diprogramkan dan juga telah dianggarkan belum juga terwujud sampai hari ini. dan yang disebutkan yasser tanah Pekebunan PT. Socfindo lima puluh survei dan diukur juga masih berpolemik belum ada penyerahan dari HGU PT. Socfindo ke Pemkab. Ungkap Roberth.

 (Zul MRP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *