DPP LSM Tamperak Laporkan Kapolres Kombes Pol Hengky Haryadi Ke Propam Mabes Polri

Riau – jurnalpolisi.id

 Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya masyarakat Tameng perjuangan Rakyat Anti Korupsi Propinsi  Riau, Utema Gea,  depan  beberapa media, membenarkan bahwa pengurus   DPP LSM Tamperak, benar telah laporkan  Kapolres Jakarta pusat Kombes Pol Hengky Haryadi di Porpam mabes Polri, Kamis 2/11/2021, atas Pencemaran nama baik Lembaga Swadaya masyarakat Tameng Perjuangan Masyarakat Anti Korupsi ( Tamperak) Laporan ini  atas kesepakatan bersama seluruh LSM Tamperak di Wilayah Indonesia, disampaikan di Pekanbaru di sebuah warung yang berada di jalan Sudirman, Jumat 04/12/2021. Red. LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) dari berbagai daerah, mendatangi Divisi Propam Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 2/11/2021 Kedatangan Pengurus LSM TAmperak Tersebut untuk membuat laporan pengaduan ke Propam atas Dugaan Pencemaran nama baik Lembaga Swadaya Masyarakat atau Tamperak. Surat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Divisi Propam Mabes Polri tersebut sudah di terima dengan Nomor Surat penerimaan laporan : SPSP2/4817/XII/2021/Bagyanduan, terkait pengaduan pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang diterima langsung oleh Aipda Agus Mulyana, SH. Pelaporan pengaduan tersebut dibuat berdasarkan atas dugaan pencemaran nama baik Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Tamperak yang dilakukan oleh Kombes Pol. Hengky Haryadi selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat. PLT Ketum LSM Tamperak DR. Haji Andi Saputra SH,MH menyampaikan kepada awak media “Agenda kami Pagi ini mendatangi Divisi Propam Mabes Polri untuk mengadukan Kapolres Jakarta Pusat terkait dugaan pencemaran nama baik LSM Tamperak. Selain itu kami juga lanjut ke Bareskrim Polri. Haji Andi mengemukakan bahwa kedatangan mereka disambut baik oleh petugas kepolisian di Mabes Polri, Bahakan “Tadi ada petunjuk dari Bareskrim yang telah menyambut kami dengan baik. Pada dasarnya kami disarankan untuk menanyakan ke dewan pers terhadap adanya pemberitaan yang ada oleh beberapa media berskala Nasional baik online ataupun televisi,” ujarnya. Sementara itu, Ketua LSM Tamperak DPD LSM Kota Medan, Andi Panggabean mengaku bahwa LSM Tamperak diduga dizolimi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Haryadi terkait pemberitaan beberapa media online di Jakarta. “Perihal Masalah tentang penangkapan Ketua kami (Kepas Penagean Pangaribuan), kami menghimbau dengan pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat dalam salah satu berita di Kompas.com yang memuat aksi LSM Tamperak mengatakan bahwa LSM kami memeras institusi. Itu kan oknum (KP), bukan lembaga. Karena institusi Polisi bukan untuk bertugas menentukan benar atau salah orang, namun bertugas untuk menyidik. Andi merasa kecewa atas pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu didepan awak media. Lanjut Andi “Besok kita akan ke dewan pers untuk menanyakan pemberitaan yang ada di Kompas.com. Kami dirugikan ,karena lembaga kami bertujuan untuk ikut serta memonitor keuangan lembaga negara, LSM kami adalah penyambung lidah masyarakat. Sudah cukup lembaga kami korban, jangan ada lagi LSM yang lain dibeginikan,” paparnya. Andi juga mengemukakan adanya kejanggalan atas penangkapan Ketua DPP LSM Tamperak yang seperti dipaksakan. Tujuan mereka ke Dewan Pers lanjut Andi, atas petunjuk Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan langsung terkait pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat yang diberitakan di beberapa media online seperti Kompas.com dan lain-lain, itu benar atau tidak. Dia menyebut, berdasarkan bukti yang mereka bawa dan lampirkan berupa pemberitaan di media-media tersebut, nantinya Dewan Pers lah yang berhak untuk menentukan pihak siapa yang benar dan salah termasuk siapa yang akan terkena sangsi pidana. “Kami mengawasi, namun kami teraniaya”, tutup Andi Panggabean Ketua DPD LSM TAmperak Medan. Sumber berita DPP LSM Tamperak.red. (sulmandri SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *