Muara Teweh, jurnalpolisi.id Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Dinas Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Bersama Tim Kewaspadaan Dini laksanakan sosialisasi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan mengundang 35 ketua-ketua ormas yang hanya dihadiri 27 orang sedangkan 8 Ketua Ormas lainya belum sempat hadir sebagaimana daftar UndanganNomor:05/471/BanKesbangpol/2021 yang di laksanakan didi Aula Rapat Bapeda yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.186. Muara Teweh Acara resmi dibuka 3/12/21 Sekitar Pukul 13.00. Win oleh Bupati Barito Utara H. Nadalsyah melalui Sekda Drs. Muhlis selaku mewakili, setelah secara bersama-sama para peserta menyayikan lagu kebangsaan Indonesia raya yang di pandu lansung oleh Ibu Malpadona selaku Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Utara Setelah menyampaikan laporan penyelenggaraan, “Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi UU Ormas yang dilaksanakanjuga adalah kerjasama dan disinilah ada Pemateri antaranya Kasad Intelkam Polres Barut, Pasi Inteldim 1013/ Mtw, Kasi Intel Kejari Barito Utara Dll setelah itu dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Tutur Ibu Melpadona dalam kata sambutanya Pada kesempatan pertama, Kasad Intelkam Polres Barito Utara AKP Masriwiyono SH, MH memaparkan, “Puji dan Syukur kita sudah di berikan kesehatan dan ada banyak Organisasi Masa, LSM Media yang Belum saya kenal serta juga ada beberapa orang yang sudah saya kenal kerna baru bertugas selama 21 hari. Sebelum masuk ke Materi ijinkan saya terlebih dahulu menayangkan pidio-pidio berdurasi pendek. Setalah memutarkan pidio, AKP. MAsriyono kembali menjabarkan, “Dari ke 3 Pidio yang berbeda-beda adalah gambaran apa yang lebih baik dilakukan ormas supaya tidak menimbulkan keributan sesama ormas, tidak meresahkan warga, tidak melakukan tindak kekerasan, tidak melakukan Pengrusakan pasilitas umum serta tidak melakukan tindakan kriminal yang bertentangan dengan idiologi pancasila dan perundang-undangan yang berlaku.Paparnya “Ormas harus berjalan untuk kemajuan daerah dan tetap menjaga keamanan dan kekondusipan di kabupaten barito utara ini yang kita cintai ini. Tutup Masri Setelah melalui banyak pembahasan terkait UU Ormas dalam kesempatan yang sama juga Pasi Inteldim 1013/Mtw menyatakan bahwa setiap Ormas yang ada di Kab. Barito Utara untuk dapatnya mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang Ormas di Kab. Barito Utara tahun 2021 diharapkan Organisasi Kemasyarakatan yang ada lebih tertib administrasi maupun kegiatan. Hal serupa juga di paparkan oleh Kasi Intel Kejari M Ariffudin yang Pada poin terahir menjelaskan, “UU Darurat Tahun 1951 tentang Sajam, “Pasal 1 ayat 1 adalah ketentuan, sedangkan pasak 1 ayat 2 adalah adalah pengecualianya. Tutup Arif Rapat sosialisasi berjalan lancar dengan mematuhi Prokes Covid -19 (Hsn)