Pemilihan Kepala Desa PAW Bulaksari Kecamatan Bantarsari Sukses Digelar, Terkendali Kondusif.
Desember 3, 2021
Cilacap-JurnalPolisiNews.id Teragendanya Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu( PAW) di Desa Bulaksari dikarenakan Kepala Desa sebelumnya telah meninggal dunia sehingga tidak dapat melanjutkan kepemimpinannya. Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades Pengganti Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat, serta para Calon Yang Berhak Dipilih. Beberapa perbedaan lainnya antara lain pelaksanaan penetapan Calon Yang Berhak Dipilih, pengundian nomor urut Calon dan penyampaian visi misi dilakukan pada hari Selasa 30 Oktober 2021 pelaksanaan Musyawarah Desa. Kepala Desa hasil Pilkades Pengganti Antar Waktu melaksanakan tugas kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti dan dihitung telah menjabat 1 periode masa jabatan. Secara garis besar, susunan acara Musyawarah Desa dimulai dengan registrasi peserta Musdes, dilanjutkan dengan pembacaan Tata Tertib Musdes, penetapan peserta Musdes yang memiliki hak pilih, pengesahan Calon Yang Berhak Dipilih, pengesahan mekanisme Musdes yaitu melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, pengundian nomor urut, penyampaian visi dan misi, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, pelaporan hasil pemilihan dan pengesahan Calon Terpilih. Untuk Desa Bukaksari Kecamatan Bantarsari, Pilkades Antar Waktu diikuti oleh 3 orang Calon Yang Berhak Dipilih berikut peroleh suaranya yaitu (SUTARTO, Alamat Dusun Medeng nomor urut 1) memperoleh 135 suara, (Drs. MUSLINAM, Alamat Dusun Karangreja nomor urut 2) memperoleh 27 suara dan (TSABIT QODAMI, Alamat Dusun Karangreja nomor urut 3) memperoleh 39 suara, total 248 dari suara yang sah dan 47 masuk suara yang tidak sah, sementara peserta Musdes tidak hadir 2 orang, mestinya target dalam angka hak suara pemilih calon kepala desa keseluruhan 250. Dengan demikian SUTARTO ditetapkan sebagai Kepala Desa Bulaksari Terpilih dari hasil Musyawarah Desa, Kamis (2/11/21). Untuk memantau pelaksanaan Pilkades Pengganti Antar Waktu ini,Dalam Pilkades tesebut tetap memakai Protokol Kesehatan (Prokes) dijaga ketat oleh personil gabungan Polsek dan Polres, Koramil 0/9 Kawunganten, Satpol PP Kecamatan Bantarsari. Ikut memantau Pilkades Pengganti antar waktu terlihat dari Polres Kasad Intel Kompol Bakti Kautsar, Kepala Bagian Operasional AKP Gatot, Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap Arifin SR, SH, MM, Unsur Forkopimcam Bantarsari terdiri Kapolsek Bantarsari Iptu Supriyanto, Camat Bantarsari Drs Hari Winarno. M.Si Danramil 0/9 Kawunganten Kapten CPM Agus Santoso. Dalam sambutan pengarahannya, bapak camat Bantarsari Drs. Hari Winarno, M.Si menyampaikan, ” Yang terpilih menjadi kepala desa Bulaksari hasil Pilkades Pengganti Antar Waktu tahun mempunyai tugas, tanggung jawab, kewajiban dan hak yang sama dengan kepala desa hasil pilkades reguler. Seluruh warga masyarakat desa harus mendukung kades terpilih hasil Musyawarah Desa, sehingga dapat bersinergi untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desanya. Apresiasi juga diberikan kepada Panitia Pilkades Pengganti Antar Waktu yang telah bekerja keras sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan tertib dan lancar, serta ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Calon yang tidak terpilih atas partisipasinya. Setelah selesainya Musyawarah Desa untuk Pilkades Pengganti Antar Waktu, maka tahapan selanjutnya adalah proses penetapan, yaitu penyampaian SK BPD tentang Kepala Desa Terpilih kepada Bupati melalui Camat serta permohonan penerbitan Keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala desa sekaligus untuk diambil sumpah dan dilantik oleh Bupati Cilacap. (Syaifulloh)