Bermodal Rayuan “Aku Sayang Koe”, Pria Bejat ini Setubuhi Anak Dibawah Umur Secara Marathon

Klaten, jurnalpolisi.id

Bermodal rayuan “Aku Sayang Koe”,  Beni Susanto (43), warga Desa Jambeyan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten berhasil memperdaya dan menyetubuhi anak dibawah umur secara marathon.

Pria yang bekerja sebagai tukang  bangunan ini tega menyetubuhi anak perempuan di bawah umur, sebut saja “Mawar” (nama samaran) yang masih berusia 11 tahun, hingga tujuh kali selama kurun waktu dari Kamis (25/11/2021) hingga hari  Selasa (30/11/2021).

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah menjelaskan, aksi persetubuhan ini dilakukan secara marathon selama tujuh kali. Aksi bejat itu diawali tersangka di Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Kamis (25/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB dan pukul 13.00 WIB. Aksi persetubuhan berlanjut sehari berselang, Jumat (26/11/2021) di lokasi yang sama pukul 11.00 WIB.

“Setelah tiga kali beraksi di Ampel, Kabupaten Boyolali, tersangka Beni Susanto menyetubuhi korban di Jatinom, Klaten, Sabtu (27/11/2021) pukul 14.30 WIB dan pukul 23.00 WIB. Sehari berselang, Minggu (28/11/2021) pukul 19.30 WIB, tersangka kembali melancarkan aksinya. Terakhir, aksi persetubuhan dilakukan di Jatinom, Klaten, Selasa (30/11/2021) pukul 01.00 WIB,” paparnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (02/12/2021) pagi.

Menurut Iptu Abdillah, lantaran sering pulang larut malam,  ibu korban mencecar pertanyaan kepada korban. Di hadapan ibunya,  “Mawar” mengaku telah disetubuhi tersangka. Tak terima anaknya disetubuhi berulang kali, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten.

“Begitu memperoleh laporan, polisi langsung menyelidiki kasus tersebut, dan menangkap tersangka di tempat kerjanya di  wilayah Jatinom, Klaten pada Selasa (30/11/2021)  sekira pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Iptu Abdillah menyatakan, motif pelaku adalah membujuk rayu dengan omongan “aku sayang karo koe, aku gelem tanggung jawab nek koe hamil “. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka  harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.  Dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Kasi Humas menambahkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Masing-masing berupa satu potong baju gamis warna biru dengan motif bunga warna kuning, satu kerudung warna hitam, satu potong celana dalam bergambar kelapa dan bertuliskan Hello Yum Yum, satu potong miniset bergambar kuda poni dan pelangi, dan satu unit sepeda motor Honda Supra berpelat nomor AD 2672 YL.

Sementara itu, Beni Susanto mengaku menyesal telah menyetubuhi “Mawar” sebanyak tujuh kali. Sebelum menyetubuhi korbannya, Beni Susanto mengaku hanya mengandalkan rayuan “Aku sayang karo koe. Aku gelem  tanggung jawab yen koe hamil ”. Selain dengan bujuk rayu, Beni juga membelikan korban jajanan di warung.

“Saya sudah memiliki istri dan dua anak. Tapi sudah 5 tahun  pisah ranjang,” ucapnya.*

(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *