Kecelakaan Tiga Sepeda Motor Terjadi di Kemangkon

 Purbalingga – jurnalpolisi.id Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga sepeda motor terjadi di ruas jalan Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga, Rabu (1/12/2021) pagi. Akibatnya, tiga pengendara mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kapolsek Kemangkon Iptu Wahyudi mengatakan kecelakaan melibatkan tiga sepeda motor masing-masing Honda Revo bernomor polisi  R-2579-VL, Honda Vario R-4895-BV dan Honda Beat R-5783-JR. Kecelakaan terjadi sekira jam 08.00 WIB di jalan raya Desa Kedunglegok. Dari data yang diperoleh, Honda Revo dikendarai oleh seorang pelajar berinisial IZA (14) warga Desa Majasem Kecamatan Bukateja, Honda Vario dikendarai oleh pelajar berinisial RR (14) warga Desa Majasem, Kecamatan Bukateja dan Honda Beat dikendarai oleh Indri Astuti (24) warga Desa Gumelem, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Kapolsek menjelaskan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Revo melaju searah dengan Honda Vario. Kedua sepeda motor tersebut beriringan melaju dari arah utara menuju selatan. Sampai di lokasi, sepeda motor Honda Vario berusaha mendahului Honda Revo di depannya. Namun justru menabrak bagian belakang Honda Vario dan oleng dan roboh. Saat itu, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Beat yang posisinya sudah dekat sehingga kemudian terjadi tabrakan tiga sepeda motor. “Akibat kecelakaan tersebut ketiga pengendara dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena mengalami sejumlah luka,” jelas kapolsek. Dari hasil pemeriksaan medis, pengendara Honda Revo mengalami patah tulang paha kiri dan lecet di kaki kanan. Pengendara Motor Honda Vario mengalami lecet – lecet di tangan dan kaki. Sedangkan pengendara Honda Beat mengalami luka sobek dan lecet pada bagian tangan serta retak jari kelingking kanan. “Kasus kecelakaan tiga sepeda motor selanjutnya diserahkan penanganan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Purbalingga. Sepeda motor yang terlibat kecelakaan diamankan sebagai barang bukti,” pungkasnya. ( Sambudi JPn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *