Kuwu Desa Cidahu Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan Diduga Gelapkan Dana Bumdes Rp 127.000.000 dan 60 Ekor Domba
Kuningan, jurnalpolisi.id Kuwu/kepala desa Cidahu Nanih Kurniah S.pd.i dengan didampingi suaminya Jaenuri dirumahnya saat dikonfirmasi oleh team Jurnal Polisi News (JPN) yang sekaligus merupakan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terkait Bumdes,dengan Arogansinya”dan sambil berdiri Nanih kurniah mengatakan dengan nada tinggi/marah” untuk apa kalian menanyakan tentang BUMDES,yang punya hak untuk menanyakan, mengoreksi dan memeriksa Itu adalah INSPEKTORAT dan bukan kalian,dan atau apa dalam hal ini kalian ada yang nyuruh?” Ujarnya Dengan adanya jawaban dari Nanih Kurniah seperti itu akhirnya team JPN-PPWI menjelaskan bahwa terkait UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,khususnya di dalam Pasal lV poin 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers,pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sedangkan dalam pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:a.memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui ;b.menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi ,mendorong terwujudnya supremasi hukum,dan Hak Asasi Manusia,serta menghormati kebhinekaan;c.mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar;d.melakukan pengawasan,kritik,koreksi,dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;e.memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Dan apabila narasumber tidak mau memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pers dapat dikatagorikan menghambat tugas-tugas pers sebagaimana di atur dalam BAB Vlll tentang ketentuan pidana pasal 18 no 1.Setiap orang yang secara melawam hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00(Lima ratus juta rupiah). Dengan adanya penjelasan tersebut Jaenuri langsung memanggil kembali Nanih Kurniah yang merupakan istri dari Jaenuri yang pada waktu itu sempat meninggalkan team JPN dan PPWI guna melayani memberi informasi.akhirnya Nanih Kurniah dengan nada rendah buka mulut serta memberikan informasi seputar penyertaan modal BUMDES tahun 2018 di desa Cidahu Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan jawa barat.dimana besaran.penyertaan modal BUMDES tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp.127.000.000.namun ketika ditanya siapa pengurus BUMDESnya dan untuk apa dana sebesar 127.000.000 tersebut?Nanih Kurniah dengan wajah yang sedikit ketakutan langsung menjawab bahwa pengurus BUMDESnya sampai sekarang belum ada dan di perkuat lagi oleh Jaenuri suaminya bahwa pengurus BUMDES itu Sudah ada tapi belum disahkan/di SK kan.ketika ditanyakan siapa saja personilnya dengan wajah yang gugup baik Nanih Kurniah maupun Jaenuri sempat tertunduk diam. Selanjutnya dipertanyakan juga dana yang 127.000.000 tersebut untuk apa,Nanih Kurniah hanya menjawab untuk membeli mesin pembuat tusuk sate kurang lebih seharga 100.000.000, hanya saat ini mesinnya tidak berfungsi karena keluarnya hanya 1tusuk yang seharusnya kluar 4 tusuk maka nanti akan membeli lagi. Ketika dipertanyakan dimana belinya Nanih Kurniah hanya terdiam dan dimana keberadaan mesin tusuk sate tersebut,Nanih Kurniah dibantu Jaenuri mengatakan ada di dekat kandang sapi atas.Sementara dari hasil infestigasi team JPN dan PPWI bahwa didalam kandang yang di maksud oleh Nanih Kurniah dan Jaenuri ditemukan hanya ada kandang jangkrik yang juga tidak berfungsi.Team JPN dan PPWI Melanjutkan infestigasinya guna untuk mencari informasi dari penduduk yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan”bahwa mesin tusuk sate setau saya dari dulu tidak ada makanya kalau media menanyakan hal tersebut saya juga heran ada dimana mesin tusuk sate yang dimaksud padahal sudah lama sejak tahun 2018.kalau memang tusuk sate itu masih ada mestinya sudah kelihatan hasil produksinya yang bisa di nikmati oleh masyarakat Cidahu”sehingga sampai sekarang masyarakat Cidahu masih bertanya-tanya di kemanakah anggaran tersebut. Anggaran penyertaan modal untuk BUMDES sebesar 127.000.000 yang dialokasikan dari dana desa. Sementara di tmpat terpisah penduduk lainnya yang juga tidak mau di sebutkan jati dirinya menambahkan bahwa di era kuwu Nanih Kurniah Desa Cidahu setau saya pernah mendapatkan bantuan domba dari aspirasi anggota dewan PDIP sebanyak 60 ekor,namun kurang lebih hanya 2 bulan domba-domba tersebut sudah tidak ada alias hilang entah kemana,dan kalau anggota dewannya ngecek/ngontrol dan mempertanyakan tentang Domba-domba tersebut oleh pihak desa ditunjukan domba/diperlihatkan domba milik penduduk. Maka dari itu saya masyarakat cidahu mengharapkan media bisa meluruskan tentang domba yang hilang,dan kepada pihak yang berwenang agar segera turun tangan kata penduduk tersebut mengakhiri perbincangannya. Di lain pihak team JPN dan PPWI bertandang ke balai desa Cidahu kecamatan pasawahan kabupaten kuningan guna untuk menemui PLT kuwu yang juga sebagai sekdes yaitu Dedi Setiana,karena kuwu Nanih Kurniah yang saat ini sedang mencalonkan diri menjadi kuwu priode 2021-2027 dengan nomor urut 3.Perangkat desa yang di tanya keberadaan sekdes mengatakan bahwa pak sekdesnya tidak ada di tempat melainkan sedang ada acara lain yang tepatnya di taman kuning desa pada benghar,dan team JPN-PPWI pun langsung meluncur ke tempat yang di maksud akan tetapi tidak menemukan sekdes Dedi Setiana. Rilis : Cahyo Raharjo dan Team