Knalpot Bising Sangat Mengganggu, Polres Kebumen Ambil Langkah Tegas!
November 18, 2021
Kebumen – jurnalpolisi.id Selain suaranya yang berisik dan mengganggu pengendara lain, ternyata penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu lintas. Bahkan saat ini Polres Kebumen tengah gencar menggelar razia kendaraan berkenalpot brong, dan memasukan ke dalam target Operasi Zebra Candi. Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu. Suaranya yang bising, sangat mengganggu sekali. Sudah banyak keluhan masyarakat,” katanya. Adanya keluhan tersebut, Polres Kebumen melakukan tindakan tegas dengan melakukan razia knalpot brong di sejumlah titik di kota Kebumen. Selanjutnya Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto mengungkapkan, dari sekian ratus pengendara motor ataupun mobil yang memasang knalpot bising telah ditilang oleh Sat Lantas. Namun ada beberapa pelanggar beritikad baik mengganti knalpotnya di hadapan petugas, sehingga tidak dilakukan penilangan. “Ada juga pelanggar tidak kita tilang. Pelanggar tersebut bersedia mengganti knalpot bising dengan knalpot standar,” jelas AKP Sugiyanto. Selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas. Hal ini dimaksud supaya di kemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya. Penggunaan knalpot bising berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia. Perlu diketahui bersama, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. ( Arif JPN )