Akibat sengketa Tanah, di Duga Terjadi Penganiayaan

November 17, 2021

 Sidrap, jurnalpolisi.id Dilatar belakangi persoalan sengketa tanah sawah, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, Pria berinisial Jufriadi (34) bersama 3 anggota keluarganya yakni Burhan, Yahya, Kasruddin ditangkap anggota gabungan dari Unit Polsek Dua Pitue Tandru Tedong Senin(15/11/2021). Warga Desa Supang Mangong, Kecamatan Pitu Riawang, Kabupaten Sidrap. Diketahui keberadaannya di kawasan persawahan itu melakukan penganiayaan terhadap Syamsu (71) saat berjumpa tanpa adanya perencanaan di lokasi jalan Tani Loka Batu saat perjalanan ingin membantu rekannya mendorong mobil dikawasan jalan tani untuk ke sawah. Dari informasi yang dihimpun awak media, Akar dari permasalahannya, Pelaku merasa keberatan atas perkataan Korban yang oleh persoalan itu bermula saat Lk. Jufriadi berpas-pasan dijalan dan menanyakan kepada Lk. Syamsu terkait persoalan tanah yang pernah dibeli orang tuanya melalui Syamsu selaku pengurus. Tak tahan emosi, Lk. Jufriadi melakukan pemukulan ke arah wajah korban. “Saya emosi dan khilaf Pak saat Syamsu yang juga merupakan keluargaku (kakek) tega menipu orang tuaku”. Ujar Pelaku saat kami wawancarai 16/11/2021 di Polsek Tandru Tedong. Akibat kejadian itu, Korban Lk. Syamsu mendapat luka di area wajah. Tak terima, ia pun melaporkannya ke Pihak Kepolisian. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Dua Iptu Kamal membenarkan peristiwa tersebut. “Peristiwa tersebut terjadi sebagaimana laporan Korban, Namun berkasnya kami limpahkan ke Polres Sidrap. Jadi Konfirmasi Kesana Pak ,”. ujarnya Iptu Kamal. Andi Burhanuddin selaku anggota DPP LPM HAM RI juga Wartawan Radar Metro sangat menyayangkan peristiwa tersebut. ” Pelaku dan Korban merupakan keluarga, jadi baiknya dimediasi dulu, kalo tidak bisa barulah diproses hukum”. Ujarnya. Andi Burhanuddin juga menambahkan, Bahwa kejadian tersebut lebih tepatnya penganiayaan (Pasal 351) bukan pengeroyokan (Pasal170). Korban pernah berperkara dengan pelaku makanya keterangannya bisa saja sangat memberatkan Pelaku dan 3 orang lainnya. Terlebih lagi dari Korban memasukkan Saksi yang diduga tidak ada pada saat kejadian tersebut. Hal itu dikuatkan dengan hasil Investigasi melalui Awak media Sulfiandi, SE., CPI. bahwa pihak penyidik kepolisian harus lebih jelih dalam menangani kasus. Dari informasi yang didapat, bahwa jumlah pelaku yang ditahan sejumlah 4 Orang. Padahal dari pemeriksaan 1 orang yang melakukan pemukulan (Jufriadi), dan 3 orang lainnya ( Burhan, Yahya, Kasruddin) hanya melihat kejadian itu atau tepatnya hanya saksi. Ditambah lagi sejauh ini, pihak keluarga tidak menerima Pemberitahuan Surat Penahanan. Dari kasus tersebut, wartawan mempertanyakan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut. Ada apa ? “Ada aturan, prosedur, dan mekanisme yang harus dipatuhi dalam penahanan kasus, terlebih pelaku memang bisa ditahan, tapi saksi tidak. Kasus ini karena yang memukul 1 orang dan 3 orang lainnya tidak melakukan pemukulan maka tidak tepat dikatakan pengeroyokan tetapi tepatnya penganiayaan”. Pungkas Sulfiandi. Dari kejadian itu, Wartawan meminta penjelasan Ke Pihak Polres Sidrap juga kepada jajaran Polda Sulsel, Mabes Polri, agar kiranya Pihak kepolisian dalam menangani kasus ini lebih mengedepankan nilai jujur, adil, dan transparansi. ( Rudhy Efendhy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *