Satres Narkoba Polres Kuansing Bekuk Pelaku Narkotika jenis Daun Ganja Kering 5,95 gram di Desa Sungai Rambai LTD
November 16, 2021
TELUK KUANTAN – jurnalpolisi.id Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali bekuk 1 (satu) orang laki laki yang berinisial RS (36) Als RI Bin MR dirumahnya di Desa Sungai Rambai Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi-RiauSenin (15/11/2021) sekira pukul 19.00 Wib. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dikamarnya ditemukan 4 (empat) paket kertas putih diduga berisikan daun ganja kering, uang tunai senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diduga hasil penjualan daun ganja, 1 (satu) unit handphone merek Nokia RM961 warna Hitam, 1 (satu) buah hekter merek carens beserta anak hekter, 8 (delapan) lembar kertas putih, 1 (satu) buah gunting merek ebigo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK., M.Si ketika di konfirmasi perihal penangkapan tersebut melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH., MH Selasa (16/11/2021) pagi, membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dengan berat kotor 5,95 Gram di desa sungai Rambai Kecamatan Logas Tanah Darat ” Benar, anggota Satresnarkoba berhasil membekuk satu orang pelaku tindak kejahatan narkotika jenis daun ganja kering 5,95 gram inisial RS alias RI pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 19.00 wib,” terang Kasat Narkoba. Kasat Narkoba menjelaskan, terhadap pelaku dilakukan cek urine, dengan hasil Positif menggunakan Metamphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka hasil Non-Reaktif,” sebut Kasat Narkoba. Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti langsung diamankan, kemudian pasal yang dikenakan terhadap pelaku narkoba adalah pasal 111 ayat (1) UU No.35 Thn 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara,”terang Jontara. Sumber: Humas Polres Kuansing. sulmandri sp