Antonius Rahabav,: Jangan Mau Dikatain Bodoh Dalam Penanganan Kasus Korupsi

November 7, 2021

 Tual – jurnalpolisi.id Dilansir dari Sumsel.Relasi Publik.com, bahwa sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI `Burhanuddin, bahwa tidak ada daerah yang tidak ada kasus Korupsinya. Untuk itu lewat rapat kerja sama Komisi III DPR RI di senayan pada ‘(21/01/2021). Jaksa Agung Burhanuddin, menyebutkan bahwa ‘Jaksa menjadi bodoh, apabila tidak menemukan perkara Tipikor. Sementara instansi penegak hukum lainya, mampu mengungkapkan kasus korupsi di Daerah Beranjak dari itu, dalam Penanganan Kasus Dana Covid-19 yang  telah di laporkan oleh sejumlah partai politik dan kelompok masyarkat. Menjadi sebuah pertayaan besar kepada Kejaksaan Tinggi Maluku hingga di hari ini. Selaku Kordinator Koalisi ‘NGO Anti korupsi di Wilayah Indonesia Timur, Maluku Dan Papua. Korsup SDA KPK RI Antonius Rahabav saat di temua media ini Sabtu (06/10) Mengungkapkan, bahwa Kasus Dugaan Korupsi yang terjadi di lingkup Pemda Maluku Tenggara (Malra), hingga kini belum menemui titik terang “Dalam kesempatan ini saya mau sampaikan, bahwa Kasus yang di laporkan sejumlah partai politik dan kelompok masyarkakat. Yang ada di Maluku Tenggara, bahwa laporan pertanggung jawaban pengunaan dana Covid-19 di Kabupaten ini, belum lagi Mendapat titik terang dari Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku,”ungkapnya di Langgur Antonius juga bilang, kalau pengadaan Masker yang di lakukan oleh Pihak Tim penaganan Covid-19 di Malra, tidak sesuai dengan Standar WHO dan Kementrian Kesehatan Republik indonesia. Dalam keteranganya, Rahabav sangat menyayangkan sikap dan tindakan dari Tim Gugus Covid-19 di Kabupaten Maluku Tenggara, atas Masker yang bagikan kepada masyarakat. Pihaknya kini sedang melakukan kajian lebih dalam untuk bersama – sama kelompok masyarakat yang telah melaporkan dugaan Kasus korupsi tersebut. Diapun menambahkan bahwa delik laporan yang di lakukan oleh kelompok Masyarakat di Kabupatem Maluku Tenggara, diaggap Oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Belum mempunyai cukup bukti. Pada hal, dari Masker yang di Bagikan kepada masyarkat tidak memenuhi Standar WHO dan Kementrian kesehatan RI. Dalam kesempatan itu pula, Rahabav menampilkan dua Jenis masker yang berbeda sesuai aturan dan kwalitas masker yang di gunakan sesuai aturan WHO dan Kementrian Kesehatan RI. Dan itu sangatlah berbeda jau, bila dibandingkan dengan pengadaan oleh Tim Gugus penganan Covid-19 di Maluku Tenggara. Sehingga unsur kesalahan baik pengelolaan Dana Covid-19, maupun pengadaan Masker yang tidak sesuai standar harus di tindak sesuai Aturan yang barlaku. Disi lain, Rahabav menambakan bahwa manejemen yang di lakukan oleh TIM penanganan COVID 19 Tidak terstruktur dengan baik. “Kenapa saya kataka demikian, karna semestinya Bendahara sebagai pengendali Kas dana Covid-19 harus menjadi eksekutor dalam pengeluaran dan pemenerimaan uang. Bukan di bagian keuangan atau di Dinas kesehatan. Yang merupakan instansi teknis, tetapi yang mempunya kewenangan adalah Tim Covid-19, yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Daerah,”tukasnya Bahwa anggaran yang di salurkan untuk penanganan Dana Covid-19, bendahara harus mengetahui keuanganya sesuai Standar  pengeluaran dan pemasukan yang di limpahkan sesuai ‘RAB yang di siapkan oleh Dinas Kesehatan,”sambungnya Pihaknya menambahakan bawa Tim Covid-19 telah memiliki ‘DPA nya sendiri, sementara Dinas terkait juga memiliki DPA sendiri. Sehingga hal ini dapat membingungkan Publik dan Masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara, atas pertanggung jawaban tersebut Yang mana, dana Covid-19 yang tidak jelas itu kemudian di ungkapkan dalam Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu Lalu. Berdasarkan informasi yang diteriman, Rahabav juga menjelaskan bahwa kasus tersebut telah di serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. Akan tetapi, hingga di hari ini pihak kejaksaan Tinggi Maluku menjawab bahwa Kasus ini di Pending berdasarkan tidak punya cukup bukti dan tidak di Lanjutkan . Pihaknya saat ini meminta 10 Partai Politik dan sejumlah kelompok masyarakat yang telah melapor Dugaan Kasus Korupsi. (Editor Joni Melky Pasumain) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *