Sangat Disayangkan Seoarang Ketua Paguyuban e-Warung BPNT melecehkan Profesi Wartawan Digrup Whatsap-nya.

 Cilacap – JurnalPolisi.id Kasus ini berawal karena mengunggah komentar yang tidak sedap didengar, bernada menghina profesi wartawan di grup whatsap media sosial grup e-wrung, khususnya diwilayah kabupaten Cilacap Barat. Seorang ketua paguyuban e-warung (Agen) BPNT sebut saja Bejo membahas laporan digrup whatsapnya anggapannya, ” Ada penomena masalah baru tentang keagenan yang ditemukan diwilayah Sidareja setelah wartawan masuk mengkonfirmasi e-warung kaitan BPNT (Bantun Pangan Non Tunai), terlihat dalam posisi Sembako sudah terkemas paketan seperti Beras,Telur,Buah,dan daging untuk dibagikan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM), saat itu sempat ada perdebatan antara pemilik e-warung dengan wartawan, namun saat pemberitaan diterbitkan awak media seorang ketua paguyuban seolah tidak terima mencuat laporan digrup whatsapnya berkata ungkitan, “Pemberian antara lain amplop untuk bensin,suguhan minum, juga rokok, niatnya untuk menutup mulut, supaya tidak bicara”Jelas Bejo digrup whatsapnya.

Tersambung ucapan yang muncul dari rekanan e-warung rekaman audio digrup whatsap e-warung BPNT Cilacap Barat dengan suara, ” Ada indikasi sedang mencari kesalahan kepada e-warung karena ada yang merasa dirugikan yang harus didiskusikan agar tidak terulang kembali seperti dulu lagi,” singkatnya yang terdengar dalam audio tersebut. profesi wartawan dilapangan yang mana tugas seorang wartawan di lapangan dalam menggali dan mengumpulkan informasi sebagai keterbukaan informasi publik yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sekedar informasi, bahwa profesi wartawan bukanlah illegal, bukan pula tanpa aturan, tetapi diakui secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dimuliakan dalam Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman prilaku wartawan dalam menjalankan tugas. Profesionalitas seorang wartawan dituntut dalam mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan bekerja dan menulis berita secara objektif dan tidak memiliki pandangan lain demi kepentingan pribadi. (Ful/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *