Persiapan Agenda Mediasi, Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia ( KAMI) Satukan Persepsi
November 2, 2021
BANYUWANGI – jurnalpolisi.id Menyongsong agenda mediasi, Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) di bawah naungan “Cahay a Keadilan Law Firm” Banyuwangi selaku kuasa hukum para penggugat, tetap bersikukuh memperjuangkan kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Di samping juga menuntut Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani supaya memohon maaf secara terbuka kepada rakyat Banyuwangi sebagaimana tertuang dalam Petitum perkara nomor: 196/Pdt.G/2021/PN.Byw. Yakni perkara seputar gugatan baru Citizen LawSuit atas penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen oleh Bupati Ipuk kepada Kabupaten Bondowoso. Koordinator Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH menyatakan, guna persiapan agenda mediasi pihaknya menyatukan persepsi, visi, dan misi. Oleh karenanya secara aktif Tim 5 KAMI melakukan konsolidasi baik melalui pertemuan-pertemuan maupun komunikasi khusus antar anggota tim maupun dan para prinsipal. Diakuinya, pihaknya senantiasa mengedepankan akomodatif berkenaan dengan pemikiran-pemikiran dan langkah-langkah lanjutan. “Tim 5 KAMI (Kaukus Advokat Muda Indonesia, red.) ingin selalu memastikan bahwa dalam perkara gugatan baru Citizen LawSuit (gugatan warga negara, red.) terhadap Bupati Banyuwangi, yaitu Saudari Ipuk Fiestiandani ini semata-mata ingin mengembalikan keutuhan kawasan gunung Ijen ke Banyuwangi. Di samping juga masih ada tuntutan-tuntutan lainnya. Sedang para prinsipal, Alhamdulillah menyerahkan dengan penuh segala sesuatunya kepada Tim 5 KAMI,” ujar Dudy dalam press releasenya. Sedangkan juru bicara Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia, Denny Sun’anudin, SH mengungkapkan, dalam Tim 5 KAMI sudah ada pembagian tupoksinya sesuai kompetensi dalam bidangnya masing-masing. Di antaranya, selain Tim Kuasa Hukum sebagai garda terdepan juga masih ada Tim Konseptor dan Tim Investigator. Dikatakannya, menyangkut pola kerjanya sebagian personalnya ada yang bergerak secara senyap. “Apa yang dilakukan oleh Tim 5 KAMI, terlebih dahulu sudah melalui proses pembahasan, kajian serta pengolahan data dan referensi secara mendalam oleh Tim Konseptor. Adapun Tim Investigator yang bergerak guna memenuhi kebutuhan bukti-bukti dan saksi-saksi yang berkaitan erat dengan esensi materi gugatannya. Bahkan diantara kami, sudah ada kesepahaman dan kesepakatan bersama selaras dengan substansinya,” jelas pria yang aktif di ranah perfilman berbasis kearifan lokal Banyuwangi itu seraya berdiplomasi. Ditambahkannya, pembaruan materi gugatan Citizen LawSuit yang dipicu oleh adanya penandantaganan Bupati Banyuwangi, *Ipuk Fiestiandani dalam Berita Acara Kesepakatan* Nomor: 35/BD.II/20211, tertanggal 3 Juni 2021 tentang penarikan batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen. Mengingat, secara yuridis patut ditengarai adanya pelanggan-pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Ipuk dalam membuat sebuah kebijakan strategis yang berdampak luas di samping perampasan hak-hak warga negara, dalam hal ini adalah rakyat Banyuwangi yang menjadikan gunung Ijen sebagai ikon kebanggaannya. “Gugatan Citizen LawSuit (gugatan warga negara, red.) ini merupakan hak asasi secara universal yang melekat pada para diri penggugat sebagai jelmaan atas nama warga yang berdomisili di Kabupaten Banyuwangi. Namun yang perlu dicatat bahwa gugatan Citizen LawSuit ini ibaratnya sebuah prolog atau tahapan awal. Karena di balik kebijakan Bupati Ipuk dengan melepaskan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso, Tim 5 KAMI juga sudah mempersiapkan agenda laporan pidananya. Karena celah-celah pidananya memang cukup terbuka dan unsur-unsurnya pun sangat jelas terpenuhi. Ya kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ungkap Denny yang masih enggan menyebutkan peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan. ( JK / TIM )