Gerak Cepat, Tim Tabur Kejati Sulteng Tangkap DPO Korupsi
Oktober 30, 2021
PALU – jurnalpolisi.id Dalam kurun waktu yang singkat, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulteng beserta Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir, menangkap Ir. Mujiono, di kediamannya, di Kota Palu. Pada hari Jumat, 29/10-2021, pukul 11.30. WITA. Terpidana Mujiono, adalah karyawan PT.Inhu Tani IV Riau, dan merupakan buron terpidana kasus Korupsi, yang merugikan keuangan Negara sebesar 1,2 miliar Rupiah, Oknum tersebut, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kajari Indragiri Hilir sejak 2002. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pettipeilohy.SH.MH, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat menyebutkan, pencarian serta penangkapan buron tersebut adalah, berdasarkan diterbitkannya surat perintah operasi intelijen oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Untuk mencari keberadaan buron sebagaimana tersebut di atas, dan berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Tengah. “Menindak lanjuti informasi yang diterima setelah melakukan penyelidikan, hasilnya sangat jelas, bahwa terpidana yang dimaksud, berada di kota Palu,” ungkap Reza Hidayat, SH.MH, selaku Kasipenkum Kejati Sulteng. “Dalam proses penangkapan DPO tersebut, berlangsung secara kondusif. Hal ini dikarenakan, tim tabur sudah melakukan pengintaian dimana lokasi terpidana tinggal sebelumnya,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulteng.Kemudian, terpidana akan di berangkatkan ke Pekan Baru Riau, untuk pelaksanakan eksekusi. Rupanya Dalam kasus ini, Ir. Mujiono tidak sendiri. Turut pula Ir.Agus Sukayanto, dimana Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Dalam putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, Keduanya divonis 2 tahun pidana penjara. Membayar denda sebesar 10 juta Rupiah, subsider 3 bulan kurungan, dan menghukum terpidana membayar uang pengganti masing-masing Rp600 juta Rupiah,” ungkap Reza Hidayat,SH.MH, selaku Kasipenkum Kejati Sulawesi tengah, mengakhiri pembicaraanya.(is)