Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Dan Atau Penganiayaan Di Kopitiam 212 Kota Batam
Oktober 29, 2021
BATAM, jurnalpolisi.id Kabid Humas Polda Kepri KBP Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang di dampingi oleh Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SIK, MH, Dirkrimum Polda Kepri KBP Jefri R.P. Siagian, S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (28/10/2021) Kabid Humas Polda Kepri KBP Harry Goldenhardt S., S.IK., M. mengatakan sebagaimana yang telah di sampaikan pada konferensi pers sebelumnya, yaitu pada malam Rabu (27/10/2021) yang di sampaikan Bapak Kapolda Kepri bahwa tadi malam Tim Gabungan yang di bentuk Bapak Kapolda Kepri yang terdiri dari Penyidik Ditkrimum Polda Kepri, Penyidik sat Reskrim Polresta Barelang serta Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Penganiayaan di Kopitiam Pada Juli 2021 Lalu. Dari 10 orang yang di amankan di Wilayah Bengkong Kota Batam, termasuk Tersangka yang sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, dari hasil pemeriksaan penyidik dan adanya visum et repertum diduga kuat sebagai pelaku utama atas pengeroyokan dana tau penganiayaan yaitu Pelaku inisial AR. Sementara 9 orang lainnya saat ini masih di lakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui masing masing perannya. Sebagaimana yang di sampaikan kasus ini berawal dari viralnya video di sosial media tentang kasus penganiayaan yang dilaporkan pihak korban, pihak penyidik dari polresta telah melakukan penyelidikan diawali dengan mendatangi TKP, kemudian melakukan pemeriksaan awal saksi, termasuk juga meminta keterangan ahli terkait dengan visum et repertum yang di mintakan atas nama korban. Tentunya ini perlu di ketahui oleh masyarakat penanganan sebuah perkara Tindak Pidana tentu tidak sama, ada prosesnya melalui penyelidikan dan penyidikan, kemudian juga tingkat kesulitan penangkapan pelaku, sebagaimana yang di sampaikan kmren pelaku sempat menjadi DPO. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri KBP Harry Goldenhardt S., S.IK., MSi. Hari ini kami sampaikan bahwa pelaku utama yang melakukan Tindak Pidana penganiayaan ini berhasil diamankan pada pukul 21.45 wib tadi malam. Diwilayah Bengkong Kota Batam. Kami juga menghimbau kepada masyakarat apabila ada hal yang terkait hutang piutang agar tidak menggunakan jasa preman, ini adalah perilaku premanisme, Bapak Kapolda Kepri memerintahkan agar menindak tegas seluruh perilaku yang terkait dengan premanisme. Untuk masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi tindakan premanisme. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri KBP Harry Goldenhardt S., S.IK., M. Dirkrimum Polda Kepri KBP Jefri R.P. Siagian, S.I.K., M.H., mengatakan sesuai dengan perintah Kapolda Kepri untuk seluruh masyarakat tidak di perbolehkan untuk menyewa jasa premanimse , langsung saja melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa langsung kami proses. Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SIK, MH mengatakan kami memiliki pengaduan hotline 110 di sampaikan kepada masyarakat silahkan menghubungi layanan pengaduan 110 jika ada yang melihat, mengetahui maupun yang mengalami tindakan premanisme. Kemudian terkait dengan yang di sampaikan oleh Bapak Kabid Humas Polda Kepri Di sini kami juga menyampaikan pada siapapun pelapor harus kooperatif, karna selain Locusdelikti di TKP Kopitiam 212 batam kota, dari pihak penyidik Polsek Batam Kota yang sebelumnya juga sudah menangani kasus dengan korban pemilik kopitiam tersebut , itu ada 2 case , kopitiam 212 yang sebagai korban adalah pegawainya, namun ada 1 LP yang berbeda ini sudah di berkas artinya sudah di layani dengan baik dan sudah tinggal menunggu sidang, dan laporan dari penyidik kita, sudah berapa kali menghubungi Pelapor, namun dengan berbagai alasan tidak dapat hadir. jadi saya minta bertindaklah kooperatif sehingga lewat jalur yang ada, mari kita beproses secara baik. Ungkap Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SIK, MH (Sahril)