Pelaku Pemerasan Bermodus Kencan, Diringkus Sat Reskrim Polresta Banyumas

Oktober 20, 2021

 Banyumas – jurnalpolisi.id Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau tindak pidana pemerasan, Minggu (17/10). Kejadian tersebut menimpa korban Danu (19) laki laki warga Kecamatan Patikraja di salah satu hotel yang masuk wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, Sabtu malam (16/10). Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan menurut keterangan korban berawal pada saat korban berkomunikasi dengan saudari F, untuk melakukan kencan. Setelah komunikasi dan terjadi kesepakatan, korban menuju salah satu hotel yang ada di Purwokerto Timur untuk menemui F di hotel tersebut. Sesampainya korban di hotel tersebut dan menunggu di balkon, ternyata yang muncul bukanlah F melainkan pelaku RAP alias Ijal (20) warga Kecamatan Purwokerto Timur. RAP lalu mendorong dan menyeret korban menuju ke pintu darurat, sesampainya di pintu darurat korban menerima tindak kekerasan dari pelaku RAP, diantaranya dengan dipukul mengunakan besi. “Saat itu terjadi, datang orang tak dikenal yang ternyata adalah teman dari RAP yaitu FDR (21) warga Kecamatan Patikaraja, korban sempat berucap meminta tolong untuk tidak ribut, namun FDR malahan ikut memukuli korban bersama dengan RAP,” tutur Kasat Reskrim Karena menerima tindak kekerasan tersebut korban memutuskan mencoba untuk melarikan diri ke lantai bawah, kemudian korban dikejar dan diteriaki “Maling” oleh pelaku tadi. Korban terus mencoba melarikan diri sebelum akhirnya dapat dikejar oleh salah satu pelaku dan pelaku tersebut bilang kepada korban jika ingin aman ikut saya ke Polres. “Korban sempat meminta security hotel untuk ikut dengan dirinya ke Polres, namun security tersebut mengatakan sudah bukan menjadi area tanggung jawabnya apabila sudah diluar area hotel, sehingga korban pasrah dan dibonceng bertiga oleh pelaku (korban di tengah)”, terangnya. Setelah dibonceng dan melewati kantor Mapolresta Banyumas di Jalan Merdeka korban berucap “Lah ini Polres”, namun korban disikut oleh RAP sambil berkata “Diam kamu! Kalau mau aman diam ikutin saya saja!”, lalu FDR pelaku yang bonceng di belakang juga memukul korban. Ditengah perjalanan mereka sempat menghentikan kendaraan dan mengancam korban dengan mengatakan kalau mau aman, dilepas dengan selamat jangan ada buntutan dan juga jangan sampai ada visuman. Dijawab korban tenang saja. Lalu RAP bertanya kamu punya uang berapa? Korban menjawab saya tidak punya uang. Mendengar jawaban tersebut kemudian RAP memukul korban dan berkata cepetan sini uangnya. Akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Lalu mereka melanjutkan perjalanan kembali hingga melewati Kampus UIN Purwokerto dan berhenti lagi di pinggir jalan salah satu gang. “Disitu korban kembali diancam lagi oleh RAP dengan berkata kamu jika ingin selesai jangan sampai bawa buntutan, bawa ormas, bawa Polisi. Kemudian RAP meminta uang lagi dengan berkata uang segini kurang, untuk apa. Lalu korban menjawab uang yang dimilikinya hanya itu saja. RAP berkata coba lihat dompetnya, Lalu korban menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lagi kepada RAP”, ungkapnya. Setelah itu, kemudian mereka memutar balik ke arah hotel, selama perjalanan korban kembali mendapat ancaman dan ketika sudah mendekati hotel tersebut korban dimintai uang lagi, dimana ada uang sisa Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang juga diminta pelaku. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas.  “Jadi, pelaku ini sengaja menghubungi korban dengan alasan kencan dengan nomor milik F lalu memancing korban untuk ke hotel, kemudian pelaku memukuli  dan meneriaki korban “Maling”. Setelah itu korban di bawa ke luar dari hotel lalu meminta uang sebesar 500.000. (Lima ratus ribu rupiah)”, jelas Kasat Reskrim. Atas laporan tersebut, tak butuh waktu lama tim untuk melakukan pengungkapan. Pelaku RAP dan FDR berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver dan uang sebesar Rp. 500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah). Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau 368 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun”, tutupnya. ( Arif A JPN ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *