7 Tahanan Dipindahkan dari Polres ke Rutan Kelas II Kebumen
Kebumen – jurnalpolisi.id Tujuh tahanan dipindahkan dari Rutan Polres ke Rutan Kelas IIB Kebumen. Pemindahan dilakukan dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kebumen, Kamis (7/10). Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, ke tujuh tahanan yang dilimpahkan sesui surat permintaan Kejaksaan Negeri Kebumen. “Ke tujuh tahanan sebelumnya berstatus titipan Kejaksaan. Siang ini sesuai surat permintaan Kejaksaan dipindahkan,” jelas Iptu Tugiman. Selain itu, para tahanan yang dipindahkan rata-rata telah divonis hakim melalui sidang yang digelar secara Daring. Dari tujuh tahanan yang dipindahkan, dua diantaranya adalah inisial RZ (33) dan BY (41), paman dan keponakan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kutowinangun pada akhir Bulan Maret 2021 silam. Dengan dipindahkannya tujuh tahanan tersebut, kini total tahanan yang menghuni Rutan Polres berjumlah 25 tahanan. Selanjutnya Kasat Tahti Polres Kebumen Iptu Darminto menambahkan, sampai saat ini para tahanan belum diizinkan untuk dibesuk karena pandemi COVID-19. “Untuk mengurangi kontak dengan banyak orang, tahanan di Polres Kebumen masih belum bisa dibesuk oleh anggota keluarga,” jelas Iptu Darminto. Namun jika pihak keluarga ingin mengirim makanan atau menitipkan barang bisa melalui petugas jaga tahanan. Barang titipan tersebut nantinya akan disampaikan kepada yang bersangkutan melalui petugas jaga. ( Arif A JPN)