Larang Wartawan Meliput, Kabag Humas dan Protokoler Kota Tual di Polisikan
Maluku – jurnalpolisi.id Kedatangan tiga orang (3) menteri ke Kota Tual, pada Rabu`06 Oktober, membuat publik bertanya-tanya tentang apa yang menjadi program pemerintah kedepan, lebih khususnya di ‘PT Samudra Indo Sejahtra (SIS) hal itu, dikarenakan adanya pelarangan yang dilakukan Pemkot Tual, Cq Humas dan Protokoler terhadar para wartawan untuk melakukan peliputan Selain itu dihari ini, sejumlah wartawan akan melaporkan ke Polres Tual, karena dinilai telah melanggar UU No 40 Tahun 1999’ Tentang Pers “Kami atas nama wartawan, akan melaporkan hal ini ke Polres Tual. Ini adalah salah satu perbuatan yang sangat bertentangan dengan pelaksanaan ‘UU, khususnya kebebasan berpendapat,”ucap Theodorus Rumangun, Kontributor MNC Media (07/10) Selain itu dirinya mejelaskan bahwa kebebasan berpendapat, menyatakan pikiran dan berserikat juga diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, pasal 28 `E,F Dan juga terdapat dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang hak asasi manusia dalam pasal`14, 23, 24 dan 25 “Jadi teman-teman semua yang hadir disaat ini, sangat menyesalkan tindakan dari Kabag Humas dan Protokol Kota Tual, Moksen Ohoiyuf,”sesalnya Sembari itu, ‘Rumangun menjelaskan bahwa publik sementara menunggu informasi tentang kegiatan yang dilakukan para Menteri di Bumi Larvul Ngabal, hanya saja dia menyayangkan peristiwa tersebut bersama para wartawan lainya “Mohon maaf, tapi kami sebagai Jurnalis tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi publik akan semakin penasaran juga,”katanya Pantauan media ini, sejumlah wartawan yang nantinya datang dan melaporkan ke Polres Tual berjumlah ’10 sampai 15 orang. Dan untuk menyikapi informasi adanya pelarangan terhadap peliputan media, salah satu staf pada Kementrian Bidang Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) RI `Ir. Ikram Sangadji M.Si,Malam tadi di Hotel Villia Langgur, melakukan klarifikasi. Menyebutkan bahwa Kementerian sama sekali tidak mengetahui akan hal tersebut, dan itu hanya domain dari Pemkot Tual, dalam hal ini Kabag Humas dan Protokoler. Publihsed by (Melky)