Kejaksaan Negeri Mataram Eksekusi Tindak Pidana Korupsi Pada PT. Patut Patuh Patju TA 2012/2013

 Mataram (NTB) Jurnalpolisi.id Pada  Kamis, 30 September 2021 Kejaksaan Negeri Mataram melakukan  eksekusi tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penyertaan modal Pemkab. Lobar pada PT. Patut Patuh Patju tahun anggaran 2012/2013 atas  perkara Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE. Bahwa dalam perkara tersebut berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 10/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Mtr tanggal 16 Juli 2020 memutuskan Kepada tersangka:-  Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara  serta denda sebesar Rp. 200. Juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan penjara. • Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 891.126.837,-  jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan telah berkekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Lanju, kemudian dari hasil putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut Terdakwa melakukan upaya Hukum banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dimana dalam putusan banding REG.NO : 8/PID.TPK/2020/PT.MTR  memutuskan:• Menerima banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa;• Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 10/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Mtr tanggal 16 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut;• Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2500,- Dari hasil putusan Pengadilan Tinggi tersebut terdakwa melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan berdasarkan Petikan putusan Mahkamah Agung RI A.n Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE Nomor 2021 K/Pid.Sus/2021 tanggal 29 Juli 2021  memutuskan:• Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE tersebut;• Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500.- Oleh karena itu dari hasil putusan MA terhadap Terdakwa tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap/ inkrah maka dapat dilakukan eksekusi. UngkapDrs. Yusuf SH.Kepala Kejaksaan Negeri Mataram (Mst) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *