Maling Motor yang Meresahkan Warga Akhirnya Dibekuk Polisi
Oktober 1, 2021
SUMENEP MADURA – jurnalpolisi.id Maling motor yang sering meresahkan warga diwilayah pasar Anom Sumenep, akhirnya dibekuk kepolisian Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, didepan toko di Desa Pamolokan, Kecamatan Sumenep yang hendak beraksi pada Kamis (30/9/2021) sekira pukul 05.00 wib. Diketahui tersangka berinisial AJ kelahiran 25 Februari 1970, alamat Dusun. Klerker, Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH. mengatakan bahwa tersangka AJ merupakan spesialis Curanmor yang sering beraksi diwilayah pasar anom, Sumenep. “Sedangkan tersangka melakukan aksinya tiga kali diwilayah pasar anom yakni pada tanggal 22 Agustus 2021, 4 September 2021 dan 23 September 2021″, Jumat (1/10/2021) Lanjut Widi, tersangka berhasil dibekuk oleh tim Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekitar pukul 05.00 Wib didepan sebuah toko alamat Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep. Widi menegaskan, penangkapan terhadap tersangka spesialis Curanmor warga Pamekasan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Sirat, SH. Widi menambahkan, setelah di lakukan introgasi kepada tersangka mengakui telah melakukan pencurian 3 unit sepeda motor diareal Pasar Anom alamat Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupetan Sumenep. Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan yaitu 1 set kunci T, uang hasil menjual sepeda motor hasil curian Rp. 2.130.000, Plat nomer M 2862 WM, Plat nomer M 5962 WA, Plat nomer M 3398 WZ dan Jaket yang digunakan pada saat mencuri, sarung yang di gunakan saat mencuri serta 1 buah helm yang digunakan saat mencuri. Sedangkan tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian”, tandas Widi (madi)