Tokoh Adat Papua Beberkan Saham Freeport Indonesia Tudingan Pihak Luhut

Oktober 1, 2021

 Papua-Jurnal Polisi.id Masyarakat adat Papua menanggapi tudingan Pengacara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjahitan, Junior Girang terhadap aktivis HAM Haris Azhar terkait permintaan saham ke PT Freeport Indonesia. Sekretaris Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Yohan Zongganau menjelaskan, duduk perkara duduk perkara masalah tersebut. Ia menerangkan, bahwa Haris Azhar merupakan Kuasa Hukum yang mewakili masyarakat adat untuk menyelesaikan masalah penyaluran saham yang dijanjikan Freeport Indonesia. “Pak Haris Azhar ini, memberikan bantuan dan menanyakan, ini bagaimana urusan saham ke masyarakat adat. Kemarin, kita datang 31 orang tokoh tokoh karena pak Luhut, bersedia ketemu dengan kita,” demikian kata Yohan, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia pada hari Jumat, Tanggal 1 Oktober 2021. Ia menjelaskan bahwa pertemuan itu, sedianya dilakukan pada tanggal 4 Maret 2021. Namun demikian, Luhut, membatalkan pertemuan itu dan  mengalihkan ke salah seorang Deputi di Kementerian tersebut. Menurut dia, Luhut, sebagai Menteri Koordinator terkait dapat turun tangan dan membantu pengurusan distribusi saham, yang diberikan kepada masyarakat adat.​”Dalam perjanjian, namanya kesepakatan itu antara owner-nya Freeport dan Menteri Jonan Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, pendatanganan kesepakatan pertama yang dinamakan perjanjian induk investasi saham,” begitulah ucap dia. Pemerintah Pusat mengambil alih saham terbesar di perusahan itu, dengan pembagian 48,8 persen untuk Freeport dan 51,2 persen untuk pemerintah Indonesia. Pendatanganan itu, kata dia, dilakukan pada Tanggal 12 Januari 2018. Dalam kesepakatan itu, kata dia, masyarakat Papua seharusnya mendapatkan pembagian sebesar 10 persen saham. Alokasi itu, berasal dari Pemerintah Pusat dari pencaplokan 51,2 persen saham. “Dari 10 persen itu, dibagi lagi pemerintah Provinsi 3 persen dan Kabupaten Mimika, dapat 7 persen. Dalam 7 persen itu, sudah termasuk masyarakat adat, pemilik hak ulayat dan korban permanen,” demikian jelasnya. FPHS kata dia, kemudian dibentuk sebagai wadah bagi masyarakat adat, yang tergolong sebagai pemilik hak ulayat. Pemerintah Provinsi, kata dia, sempat menyatakan secara verbal bahwa masyarakat adat yang diwadahi dengan FPHS, akan mendapatkan 4 persen dari alokasi saham itu. “Tetapi, tidak dituangkan dalam suatu keputusan tertulis. Itulah, kemudian, kita sudah tuh disampaikan verbal tetapi tulisan itu belum sampai sekarang ini,” begitulah ucapnya lagi..Seharusnya, ucap dia, ada perusahan daerah yang diberikan tugas untuk mengelola saham itu. Perusahan diisi oleh unsur pemerintah Provinsi, Kabupaten dan masyarakat korban permanen dan pemilik hak ulayat. “Itu duduk sebagai Komisaris disitu, dan mengelola secara bersama dan dipertanggungjawabkan dalam perusahan namanya perusahan daerah PT Papua Divertasi Mandiri. Sekarang mau jalan, dua unsur sudah ada Provinsi dengan Kabupaten, sekarang masyarakat belum ada,” demikian tutur Yohan lagi. Oleh sebab itu, hingga saat ini, pengalokasian saham tersebut ke masyarakat adat berlarut hingga saat ini, dan belum berjalan. Hal tersebut, kata dia, yang kemudian diadvokasi oleh Haris Azhar. Namun, Pengacara Luhut, Juniver Girsang menuding Haris sempat meminta saham Freeport ke Luhut. Hal itu, ia katakan saat menjadi salah satu narasumber ditayangan Mata Najwa Rabu (29/9) Namun demikian, Haris membatah tudingan itu. Ia mengaku bahwa memang, sempat mengunjungi Kantor Kemenko Marves. Namun, saat itu, kedatangannya ke Kemenko Marves untuk membantu Forum Pemilik Hal Sulung (FPHS) masyarakat adat sekitar wilayah tambang  Freeport Indonesia. Lagi pula, saat itu menurut dia, tidak menemui Luhut, melainkan salah satu pejabat Kemenko Marves. “Emangnya, saya siapa minta saham Freeport? Kalau ada dokumentasi bukti saya minta saham tersebut, atau yang dimaksud, mohon disampaikan jangan asal bicara,” begitulah tegas Haris Azhar. Keklir Kace MakupiolaEditor: JURNAL POLISI.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *