Tertangkap Tangan Memeras Pedagang di Pasar Danau Bingkuang, Pelaku Diamankan Polisi
TAMBANG – jurnalpolisi.id Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap tangan seorang pria yang melakukan pemerasan terhadap para pedagang, yang sedang berjualan di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang pada Rabu siang (29/09/2021). Pelaku tindak pidana pemerasan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JUL Alias TK (44) warga Kampung Lintang Desa Tambang Kec. Tambang Kab. Kampar. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 484 ribu yang diduga dari hasil memeras para pedagang. Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu pagi (29/09/2021), saat itu Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH mendapat informasi dari pedagang yang berjualan di Pasar Danau Bingkuang, tentang aktivitas yang meresahkan yang dilakukan oleh oknum warga inisial JUL alias TK, melakukan pemerasan terhadap para pedagang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan anggota Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan ini, sekira pukul 11.30 wib, anggota Unit Reskrim menangkap tangan terhadap tersangka JUL alias TK yang sedang melakukan pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Danau Bingkuang. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 484 ribu yang diduga dari hasil memeras para pedagang di Pasar Danau Bingkuang, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemerasan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ditambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUH Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun, jelasnya. (Anto D)