Diduga Anggaran Pembangunan Pasar Karaban Dipakai Mletre Ria , Kusnan Diperiksa Kejari Pati

 Pati- jurnalpolisi.id Kepala Desa Karaban, kecamatan Gabus, kabupaten Pati, Jawa Tengah penuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati guna diperiksa karena diduga menyelewengkan  anggaran pembangunan pasar desa, Selasa (21/9/2021). Selain Kepala Desa Karaban Kusnan,  Kejaksaan Negeri Pati juga memanggil Sutrisno selaku Ketua BPD Desa Karaban guna dimintai keterangan. Dari pantauan puluhan media yang datang, Kades Karaban datang ke kantor Kejari sekitar pukul 9;30 pagi yang selisih beberapa menit dengan ketua BPD. Lima jam puluhan media menunggu akhirnya para terlapor keluar dan langsung mewawancarai Sutrisno ,”Iya memang benar mas, hari ini saya memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Pati dan tadi sudah dimintai keterangan terkait pembangunan pasar Desa Karaban,” ungkap Sutrisno.Untuk pertanyaan lain Sutrisno memilih bungkam. Beberapa awak media mencoba mewawancarai Kades Kusnan ,”Aku ngelih, aku durung mangan (Saya lapar, saya belum makan – red), ” kata Kusnan saat keluar tergesa-gesa meninggalkan kantor, mungkin karena takut dicerca pertanyaan.Sementara dari pihak Kejari Pati, melalui kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Herry Setiawan saat dimintai keterangan oleh Awak Media menerangkan, jika pemanggilan ini dalam rangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pembangunan Pasar Karaban.”Sementara ini Kades Karaban kita panggil dan kita periksa terkait dugaan penyelewengan anggaran pembangunan pasar desa sekitar 5 jam dan tidak hanya Kades yang kita panggil, semua perangkat kita panggil dan kepala pasar juga akan kita periksa terkait pasar desa.” Jelas Harry Setyawan Harry Setyawan sangat menyayangkan dengan sikap dan pernyataan Kades kepada sejumlah wartawan bahwa dirinya selama diperiksa mengaku tidak diberi waktu jeda dan tidak dikasih makan. ” Kita kasih waktu jeda kok dan kita juga kasih makan dan minum.” Pungkasnya Perlu diketahui bahwa pada beberapa waktu yang lalu, tepatnya Selasa (14/09/2021) pihak Kejaksaan Negeri Pati juga sudah turun langsung meninjau lokasi pasar Desa Karaban dalam rangka mencari tambahan informasi dan keterangan dari berbagai pihak. Kejaksaan Negeri  Pati sepertinya akan menindak tegas pelaku kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), khususnya terkait  pembangunan pasar desa Karaban  yang menelan anggaran hingga hampir 800 juta Rupiah yang diploting dari anggaran DD Tahun 2020 sebesar Rp. 458.499.375,- dan anggaran dari pendapatan asli desa (PAD) Tahun 2020 sebesar Rp. 413.452.762,-. ( Mury ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *