Bensau UD. Sumber Alam Lestari Di Desa Sei Rahayu Km 52 Diduga Hanya Manfaatkan Ijin Kelompok Tani

September 20, 2021

 Muara Teweh – jurnalpolisi.id Nama Kelompok Tani Usaha Tani Jaya, di Desa Sei Rahayu Km 52 arah Jalan Puruk Cahu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diduga di jadikan “Tameng” pihak perusahaan untuk membabat kayu di kawasan hutan, dengan dalih lahan akan di tanami kelapa sawit. Bansau CV.Sumber Alam Lestari, melalui salah satu karyawannya menbenarkan pihaknya menebang pohon di areal milik kelompok tani Usaha Tani Jaya yang di ketuai oleh Sarjio. “Kami mengarap di areal hutan hak, dari kelompok tani, yang di ketuai oleh Sarjio,” kata Andri. Andri menambahkan, 20/2021, “Mengenai batasan lahan kelompok tani pihaknya menyesuaikan dengan surat-surat milik kelompok tani. Terpisah Ketua Kelompok Tani Usaha Tani Jaya, Sarjio mengatakan bahwa kelompoknya mempunyai lahan seluas 1.400 hektre yang sebagian lahan itu dihibahkan oleh Tono. Mengenai bansau CV.Sumber Alam Lestari, yang membabat kayu di lahan kelompok tani di bagian atas dikatakan Sarjio dirinya tidak tahu, berapa yang telah di tebang. ” Memang ada dua Bansau diatas dan di bawah yang satunya di Km 47 yang ada tower tiang listrik, yang satunya di atas menuju arah jalan Puuk Cahu,” ujar Sarjio. Kalau untuk bansau yang di bawah saya tahu berapa produksi dan ada di kasih cacatan, sedangkan untuk bansau yang diatas CV. Sumber Alam Lestari, saya tidak tahu, coba langsung tanyakan ke saudara Muel anak Tono.  Ditanya saat ini apakah ada kegiatan dari kelompok tani  setelah sebagian lahannya di tebanggi, di jawab Sarjio hingga saat ini kelompok tani tidak ada melakukan kegiatan apapun. ” Karena anggotanya banyak, jadi hutan milik kelompok tani itu di tebanggi dulu pohonnya, setelah kayunya habis rencananya akan di tanami Kelapa Sawit,” jelas Sarjio. Menurut Sarjio rencana penanaman kelapa sawit ini tidak bertahap tapi sekaligus, jadi babat dulu kayunya baru kita tanami sawit. Ditanya apakah dari penebangan kayu yang dilakukan oleh CV. Sumber Alam Lestari pihak kelompok tani ada menerima hasil, ditegaskan Sarjio pihaknya tidak pernah menerima hasil sama sekali. ” Saya ini hanya bertugas mengurus administrasi saja, tanya sama bendahara apakah kami ada menerima uang dari bansau CV. Alam Lestari, silahkan tapi sepengetahuan saya kelompok tani tidak pernah menerima,” ujarnya. Mengenai ijin pemanfaat kayu di katakan Sarjio, bahwa sudah membayar PSHDR sebesar 25% dari perhitungan tegakan kayu. Selanjutnya ditanya, Kayu di lahan milik kelompok tani telah di tebang oleh perusahan tapi kenapa pemilik lahan atau pun kelompok tani tidak mendapat hasil sedikitpun, dijawab Sarjio begitulah kenyataanya pak, yang kami juga merasa ijin kelompok tani kami hanya di jadikan tameng oleh pengusaha Bensau. Titurnya (Jepri/Tim) Sumber TeweNews 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *