Seri Ukur Ginting Bersyukur Atas Putusan Hakim PN Stabat

Langkat.jurnal polisi.id Seri Ukur Ginting atau yang akrab dipanggil dengan nama Okor Ginting yang menjadi terdakwa dalam kasus “ maki-makian “ di Balai Desa Besilam BL Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, yang ditangkap pihak Polres Langkat beberapa bulan lalu dan disidangkan kasusnya dalam perkara No : 405/Pid.B/2021/PN. Stb oleh Majelis Hakim PN Stabat yang diketuai oleh As’ad Rahim Lubis, SH, MH, ahirnya divonis bersalah dengan ganjaranHukuman 1 bulan 15 hari dalam sidang putusan yang berlangsung Jum’at ( 17/9/2021 ).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Seri Ukur Ginting dituntut oleh JPU Kejari Stabat, dengan hukuman penjara selama 3 bulan, namun pertimbangan Majelis Hakim lain dan memutuskan terdakwa dengan hukuman 1 bulan 15 hari, dan disebutkan oleh Pengacara terdakawa DR Minola Sebayang, SH, SH dkk pikir-pikir atas Hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut, sementara terdakwa Seri Ukur Ginting usai sidang putusan didampingi istrinya, mengucapkan rasa syukur dan alhamdulilah atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“ Alhamdulillah dan saya besyukur atas putusan Majelis Hakim terhadap saya, dan atas putusan tersebut mungkin besok saya sudah bebas setelah potong tahanan. Mungkin pertimbangan Majelis Hakim terhadap saya termasuk karena diri saya dalam kondisi sakit, dan saya mengurusi cucu dan anak-anak saya. Selain itu saya juga berharap adanya keadilan, termasuk terhadap Susilawaty br Sembiring yang memberikan keterangan palsu di hadapan Mejelis Hakim kenapa belum juga ditahan oleh pihak Polres Langkat, ada apa ? “ ujarnya heran.

Dalam kesempatan tersebut, Seri Ukur Ginting juga meminta para Wartawan untuk mempertanyakan status Susilawaty br Sembiring dalam memberikan dugaan keterangan palsu di depan Mejlis Hakim, termasuk kepada Kapolres Langkat untuk segera diproses. Dan dirinya juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada para Wartawan Media Online, Cetak, TV yang telah ikut “ mengawal “ persidangan dirinya dan anak-anaknya sejak awal persidangan di PN Stabat, dan makan nasi bungkus bersama, ucap mantan Ketua OKP Langkat dan juga Pengusaha Perkebunan kelapa sawit dan Perternakan ini.

Setelah putusan terhadap terdakwa Okor Ginting, Majelis Hakim yang diketuai oleh As’as Rahim Lubis, SH, MH juga memberikan putusan terhadap anak Okor Ginting yakni Rasita br Ginting selama 3 bulan penjara dan Pardianto Ginting selama 4 bulan penjara. Sedangkan untuk anak laki-laki Okor Ginting yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, diputuskan dalam 2 perkara yakni perkara Penganiyayaan dengan hukuman penjawa selama 4 bulan, dan perkara senjata api selama 3 bulan penjara.

Sementara itu, pantauan wartawan sejak pagi sebelum dimulainya sidang putusan terhadap Okor Ginting Cs, ratusan personil Polres Langkat disiagakan di lingkungan PN Stabat, termasuk pintu gerbang masuk PN mobil dan sepeda motor dilarang masuk. Namun sidang putusan tersebut berlangsung lancar,aman, tertib tanpa ada masalah.(sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *