KPPD Loteng Segera Melaporkan Oknum Pemdes Labulia Ke Polres Loteng, Diduga Pungli Isbat Nikah Gratis Untuk Warga Miskin.

September 19, 2021

 Pengenjek (NTB) Jurnapolisi.id Saeful Muslim SH Ketua Komunitas Pemerhati Pembangunan Desa (KPPD) Loteng segera melaporkan oknum Pemdes Labulia ke Polres Loteng atas dugaan telah melakukan pungli kepada warga miskin yang mendapatkan program isbat nikah  Gratis dari  Pengadilan agama Praya yang diadakan di Aula Kantor Desa  Labulia 11 Pebruari 2021. Hal itu disampaikan  di sekretariat KPPD Loteng di Pengenjek (18-9-2021) “Saya pastikan Senen 20 September 2021 ini Laporan KPPD Loteng masuk ke Polres Loteng. Semua berkas dan bukti buktinya sudah lengkap. KPPD akan kawal Kasus ini sampai tuntas.Ujar Saeful Lanjut, Saeful Muslim menjelaskan bahwa Isbat nikah yang gratis Itu murni program dari DIVA Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Praya untuk warga miskin. Kok teganya dimasa pandemi covid 19 inj memungut uang ke warga miskin sampai Rp. 250.000 per pasangan suami istri. “Jadi jelas dengan Bentuk dan alasan apapun dalam program isbat nikah gratis itu tidak boleh dipungut biaya apapun dan Jika ada  pungutan maka itu adalah Pungli dan perbuatan melawan hukum” tegas Saeful Dengan piralnya kasus dugaan pungli Isbat nikah gratis itu berdampak pada tercorengnya  nama baik Pengadilan Agama Praya. Dan warga miskin lain yang belum memiliki buku nikah sebab program isbat nikah gratis tersebut  dievaluasi ulang. Dengan  kejadian itu kami dari KPPD yang didukung oleh pengurus KPPD dari masing masing desa untuk melaporkan ke APH agar segera diproses secara hukum sehingga akan menjadi efek jera untuk Desa desa yang lainnya. Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Pemdes Labulia itu termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas hangus. Tegas Efol Kata Saeful Muslim SH Setidaknya ada  dua pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 6 tahun penjara Dokumen dan bukti bukti punglinya sangat kuat sehingga dipastikan akan tidur di rumah prodio. Ancam Saeful KPPD Loteng juga  mendapat dukungan dari beberapa tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda yang ada di Desa Labulia dan Kecamatan Jonggat yang disampaikan ke KPPD lewat telpon atau WA Tutup Saeful (Jpn NTB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *