Kantongi Shabu Warga Desa Pulau Tinggi ini Diamankan Resnarkoba Polres Kampar
KAMPAR – jurnalpolisi.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan seorang pelaku narkoba di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, pada Rabu sore (15/09/2021). Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RS alias RN (32) warga Dusun IV Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam lipatan uang kertas Rp 2 ribu dan 1 Unit Handphone Merk Oppo warna Biru yang digunakannya. Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (15/09/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait penyalagunaan dan peredaran narkoba di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar. Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang pria inisial RS alias RN yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis shabu, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dalam plastik bening kecil, yang disembunyikan dalam lipatan uang kertas Rp 2 ribu pada kantong baju tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Anto D)