DPO Curas Diringkus Sat Reskrim Polresta Banyumas

 Banyumas – jurnalpolisi.id Kamis (2/9/2021), Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah telah berhasil mengamankan MGO (35) seorang laki laki warga Kecamatan Padamara Purbalingga DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Limpakuwus atau depan Pos BPTU Limpakuwus Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas pada Senin, 24 Februari tahun 2020 lalu. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku mengambil barang milik pelapor dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam jenis samurai dan juga menganiaya dengan cara memukul dan menendang. Kejadian bermula saat pelapor Verdinan (20) warga Kecamatan Sumbang berboncengan dengan saksi 1 Jihan (17) warga Kecamatan Baturaden melintas didepan BPTU Limpakuwus menggunakan sepeda motor dan melewati dua orang tak dikenal yang berhenti dijalan dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek warna biru tanpa plat nomor. Pelapor kemudian berhenti tidak jauh dari kedua orang tersebut dengan maksud untuk buang air kecil, tak lama berselang kedua orang tidak dikenal tersebut menghampiri dan memaksa pelapor untuk menyerahkan sepeda motor miliknya. “Pelapor berusaha melawan dan salah satu dari kedua orang tidak dikenal tersebut mengeluarkan dan menodongkan senjata tajam jenis samurai kearah pelapor, kedua orang tidak dikenal tersebut juga memukul dan menendang pelapor. Karena berada dibawah ancaman, akhirnya pelapor menyerahkan HP Xiomi Redmi 6A miliknya dan HP Samsung J1 Ace milik saksi 1 beserta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang ada disaku pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian total Rp. 2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Sumbang Polresta Banyumas”, terang Kasat Reskrim. Lebih lanjut Kompol Berry menyampaikan bahwa pelaku MGO berhasil diamankan saat berada di rumahnya. Sedangkan barang bukti satu HP merk Xiaomi Redmi 6A, satu bilah senjata tajam jenis samurai dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega sudah disita dari tersangka DW yang sudah diproses dan telah disidangkan di Pengadilan. “MGO dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun”, imbuhnya. ( Arif Akhmad JPN) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *