Kepala SMA N 2 Kuta Cane Diduga Abaikan Peraturan Presiden Dan Permendikbud
Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id Penerimaan siswa (i) baru tahun ajaran 2021-2022 lalu di duga Kepala sekolah SMA N 2 Kuta Cane memerintahkan Wakil kesiswaan memungut biaya pembelian Baju Batik, Pakaian Terening dan juga Simbol Besaran dana di pungut dari siswa/i baru Rp.600.000,-(Enam Ratus Ribu Rupiah) keperluan membeli pakaian trening, seharga Rp 250.000,(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) perpasang,Pembelian Baju Batik Sepotong dengan harga Rp 150.000,(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Pembelia Simbol, dan Pembayaran uang Komite selama Dua Bulan Baju Batik dan pakaian trening tersebut di pesan dari Jakarta karena sudah langganan, uang di transfer ke rekening pemilik toko, itu di lakukan kerena perintah atasannya, jelasnya saat di konfirmasi (25/8) lalu Pungutan tersebut sudah jelas di larang dalam peraturan presiden dan Edaran Menteri pendidikan no 75, namun Kepala Sekolah SMA N 2 Kuta Cane di duga nekat melakukannya dengan cara memerintahkan Wakil kesiswaannya Di minta kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh agar menindak tegas kinerja Kepala Sekolah SMA N 2 Kuta Cane,supaya tidak lagi melakukan pungli dengan melibatkan bawahannya Liputan:Hamidan