Arogansi SUBARJO, Kades Mekar Sari semena mena memecat Pengelola PAUD AR ROUUFU tanpa Aturan kementerian Pendidikan.

Ket. Gambar, Gedung PAUD Kerinci – Jurnal polisi.id Pendidikan Usia Dini ( PAUD) sangatlah Utama dan Penting pada era zaman sekarang, untuk mendidik anak anak Bangsa dari mulai bermain hingga jenjang SD, SMP, SMA serta Perguruan tinggi. PAUD AR ROUUFU Terletak di Desa Mekar Sari Kecamatan Kayu Aro kabupaten kerinci Provinsi Jambi, sebagai pengelola/Pengajar adalah Elvi Suyarsih, S,pd dan di bantu tiga orang pengajar lainnya. Dari Penelusuran awak media ini dan informasi beberapa orang Sumber yang Shohi  di desa mekar sari, Pada Tanggal 5 Agustus 2021 tiba tiba keluar surat keterangan Pemecatan sebelah pihak terhadap Pengelola Paud Bernama Selvi Suyarsih yang di tanda tangani Subarjo sebagai Kades Mekar Sari. Dalam keterangan alasan surat tersebut berbunyi :1. Pengelola Paud membangun Pagar Gedung memakai Dana Sendiri Tanpa Sepengetahuan Pemerintah Desa Mekar sari, ke 2. Menyalahgunakan Sosmed Pribadi Sehingga merusak citra nama baik Paud, ujar sumber. Dengan alasan alasan yang kurang tepat dan tidak sesuai aturan kementerian Pendidikan, maka Pengelola melaporkan Hal kejadian ini ke dinas Pendidikan kabupaten kerinci, Melalui Sekdis dan Kabid Paud, menceritakan perihal permasalahan yang sebenarnya. Kemudian tertanggal  19 agustus 2021 keluar Surat Keterangan yang di tanda tangani Kepala Dinas Pendidikan kerinci H.Murison yang berbunyi bahwa Lembaga dan Pengelola PAUD AR ROUUFU adalah Benar terdaftar di Dinas Pendidikan Kab: Kerinci dan Terdata Pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi dan tidak bisa di berhentikan secara sepihak selama Proses Pembelajaran dan Administrasi Lembaga masih di laksanakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Selvi Suyarsih saat di temui awak media ( 24/8/2021)menceritakan Bahwa Awalnya saya di undang di kantor desa beserta guru 3 orang Pengajar Paud untuk membahas program pendidikan Paud, turut hadir Sekdes, Ketua Karang Taruna dan Staf desa serta Ketua BPD Samsudin.Ujarnya. Selanjutnya dalam pertemuan di ruang kantor kepala desa, tidak lagi membahas program pendidikan ternyata saya langsung di salahin serta di fonis di depan yang hadir dengan nada tinggi seperti orang tidak berpendidikan “Kamu saya Pecat” mengulangi perkataan Kades.hingga  terjadi perdebatan yg Alot, tidak ada satu orangpun yang berani membantah atas ucapan kades di dalam ruangan itu apalagi sebagai penengah dan membantu utk meluruskan permasalahan, dengan ucapan Kades yang Arogan, Di akhir Pertemuan itu, Saya Pribadi  tidak menerima keputusan sebelah pihak. Selanjutnya  saya lapor ke Dinas Pendidikan kab: Kerinci.  Akhirnya tertanggal 19 agustus 2021 keluar SK dari Kadis Pendidikan yang langsung di tanda tangani, setelah itu saya berikan ke Ketua BPD foto Copi Sk tersebut, Beber Selvi.. Samsudin ketua BPD mekar sari ketika di sambangi awak media di kediamannya(24/8/2021)mengatakan,” ya, pada waktu pertemuan di kantor desa, emosi kades terlalu tinggi, hingga suara saya tidak lagi di dengar nya, ujarnya. Di tambahnya,Sekarang sdh ada surat keterangan yang lebih tinggi di pendidikan kabupaten kerinci, keputusan itulah yg harus kita patuhi, terang Ketua BPD yang baru di lantik enam bulan lalu kemudian Copian keputusan itu sudah saya serahkan pula dengan Kades Subarjo, Tutupnya. Kades Subarjo ketika di hubungi melalui via telpon (26/8/202 ) dengan awak media ini mengatakan, kami merasa keberatan atas keputusan yang di keluarkan tertanggal 19 agustus oleh Kadis Pendidikan, keputusan  itu  “kami pertimbangkan kembali” menutup percakapan melalui via telpon. Kadis Pendidikan ketika di hubungi melalui via telpon mengatakan nanti kabid Paud akan turun ke desa mekar sari bersama sama tim ujarnya. Amuas Suryadi  dari investigasi Ormas Laki Angkat bicara : Kades tidak ada Hak untuk memberhentikan Pengajar dan Pengelola, Kades hanya  sekedar Mengawasi, mengetahui, menegur dan membina..Tegasnya. Di tambahnya, Seorang pemimpin Harus berfikir positif dan jadi Panutan, bangga Punya pengelola yang mau membantu berkorban untuk kemajuan PAUD, bukan mencari cari alasan sehingga di berhentikan. Semua ada aturannya Pak Subarjo, jangan seenak e wae keputusan tidak berlandaskan hukum. Tandasnya (M.yon) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *