Terkait Proyek Multi Years KPK Kembali ke Riau Untuk Memeriksa Saksi
Riau. – jurnalpolisi.id Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada hari ini Jumat (20/8), kembali melakukan pemeriksaan enam orang saksi terkait pengadaan proyek multi years peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 dengan Tersangka MN (M. Nasir) dan kawan kawan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, 1. Tirta Adhi Kazmi (PPTK);2. Adha Zulfan (Pengawas lapangan pada Dinas PU Bengkalis)3. Bukri (Pengawas lapangan pada Dinas PU Bengkalis)4. Zulfadli (Pengawas lapangan pada Dinas PU Bengkalis)5. Tajul Muddaris (Mantan Kadis PU Kab. Bengkalis)6. Abdul Muhfid (Tim Audit teknis UIR) Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) tandas Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, dalam pesan singkatnya (WhatsApp) membnarkan saat ini penyidik KPK sedang berada di Mapolda Riau, mereka (penyidik) rencana pagi ini akan memeriksa, 6 saksi terkait tersangka mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir Selanjutnya Ali Fikri Kembali Memaparkan sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek “Multi Years” pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis ungkap Juru Bicara KPK. Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka. Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Begitu pun tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Hanya saja diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar pungkas Ali Fikri.( As/tim) Sumber : Relis KPK.