Akhirnya KPK Ajukan Banding Terhadap Putusan Mantan Walikota Dumai Zul AS Hari INI
Riau. – jurnalpolisi.id Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru melalui Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Menurut pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Rabu, 18 Agustus menyampaikan pada pimpinan redaksi media ini, “Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Zul AS jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK RI sehingga pada hari ini Rabu 18/8/2021 sekira pukul 10.00 WIB, Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan banding di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ali Fikri memaparkan Adapun yang menjadi alasan banding antara lain pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat diantaranya, terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa ungkap Ali Fikri Sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Zulkifli AS. Dalam pledoi atau pembelaannya, terdakwa juga tidak minta dibebaskan melainkan hukuman ringan saja jelas Ali Fikri. Ali Fikri menambah kan Dalam amar putusan terdakwa Zulkifli AS terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 3 Milyar lebih dan melakukan suap pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 218. KPK mendakwa Zulkifli telah menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebanyak Rp 550 juta dan 35.000 Dollar Singapura. Kedua nama itu merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Pemberian uang itu bertujuan memuluskan pengurusan DAK Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017, dan DAK APBN – Perubahan TA 2017, serta DAK APBN 2018. Sebagaimana diketahui dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Provinsi Riau atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ungkap Ali Fikri.( Asmadi) Sumber : ( Release KPK )