PMH Versus Wanprestasi, Ini Penjelasanya

 Jakarta – jurnalpolisi.id Video ini adalah hasil wawancara wartawan media KabarXXI.Com, Romako, dengan 2 praktisi hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Franziska M. R. Runturambi dan Adi Gunawan, SH. MH yang beralamat di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Semoga menambah referensi dan wawasan tentang materi hukum terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi (cidera janji atau ingkar janji) yang sering jadi pertanyaan warga. Credit to: Romako dan LQ Indonesia Law Firm Untuk melihat lebih lanjut silakan klik dibawah ini,https://youtu.be/DDpSl1zo1hE 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *