Bupati Sampaikan 3 Instruksi dan Minta Semua Pihak Menekan COVID-19
Langkat.Jurnal polisi. Pimpin apel gabungan di jajaran ASN Pemkab Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (2/8/2021). Bupati Langkat Terbit Rencana PA pada amanatnya, sampaikan tiga (3) instruksi untuk jajarannya. Pertama, Bupati meminta seluruh ASN mengibarkan bendera merah putih selama Agustus. Baik dilingkungan perkantoran, rumah pribadi maupun dikendaran dinas dan pribadi. “Selama dibulan kemerdekaan, pasang bendera merah putih. Ingatlah keberadaan kita adalah contoh dimasyarakat dalam memeriahkan kemerdekaan,” tandasnya. “Saya akan melakukan pengecekan, jadi pesan ini agar diteruskan dan dikordinasikan sampai tingkat bawah,” tambahnya. Kedua, Bupati meminta agar para pimpinan perangkat daerah memperhatikan tahap dan penyelesaian kerja secara benar, tepat sasaran, serta menghindari terjadinya pemborosan anggaran, terutama yang berkenan dengan penggunaan P APBD TA 2021. “Pesan ini saya sampaikan, sebab dalam pengelolaan keuangan daerah, kita susah memasuki triwulan ketiga dengan masa efektif melakukan program kegiatan lebih kurang empat bulan kedepan,” jelasnya. Ketiga, Bupati menyampaikan agar ASN Pemkab Langkat tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Serta menjadi pengingat dan contoh ditengah masyarakat, dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Langkat. “ASN harus menjadi contoh dan pelayan yang baik bagi masyarakat Langkat, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19,” sebutnya. Usai melaksanakan apel, Bupati Langkat memimpin rapat teknis perkembangan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Langkat, di Ruang Kerja Bupati, Kantor Bupati Langkat, Stabat. Pada rapat, Bupati menegaskan, penanganan COVID-19 perlu kerja sama semua pihak dan instansi terkait untuk menekan penyebaran COVID-19. Selain itu, Bupati meminta Dinas Kesehatan untuk mengontrol pengaktifan 24 jam seluruh Puskesmas di Langkat. Apabila ada Puskesmas tidak melaksanakannya, Kapusnya harus segera di evaluasi. “Apapun ceritanya, Puskesmas adalah ujung tombak penanganan COVID-19 untuk masyarakat. Jadi 30 Puskesmas yang ada di Langkat, semuanya harus buka 24 jam,” tegas Bupati. Bupati juga meminta sosialisasi ke masyarakat soal penanganan pasien di Rumah Sakit (RS). Agar tidak ada lagi asumsi di masyarakat, apabila berobat di RS akan dinyatakan COVID-19 bagi pasien yang memiliki penyakit dalam. “Hal itu menjadi isu ditengah masyarakat, padahal itu tidak benar. Jadi harus diluruskan dan ditindaklanjuti secara baik,” minta Bupati. Selanjutnya, Bupati meminta kepada Dinas PMD, bekerjasama dengan Kades/Lurah untuk mendata dan melaporkan warga yang terpapar positif COVID-19. Agar dapat ditangani secara baik sesuai SOP. “Langkah ini, diharapkan menekan penularan COVID-19,” sebutnya. Untuk Dinas Kominfo, Bupati meminta, agar terus membuat himbauan dan menyebar luaskan informasi tentang Prokes. Baik melalui media cetak, media sosial, elektronik dan juga melalui siaran keliling. Sedangkan untuk Satpol PP, Bupati meminta, apabila ada kerumunan baik di warung maupun lokasi lainnya, untuk dibubarkan. “Hal ini harus terus dijalankan,” tegas Bupati. Sementara untuk tempat ibadah, Bupati mengatakan, tidak ada pelarangan untuk beribadah. Baik di masjid, gereja dan tempat ibadah lainya. Namun, Bupati minta, harus tetap mematuhi Prokes sesuai anjuran pemerintah. Bupati juga meminta Sat Pol PP ditempatkan di masjid yang berada di Jl. Nasional (Jalan Lintas Sumatera) Guna menghimbau para jamaah untuk membawa sajadah masing masing-masing, serta menerapkan prokes. Menghimbau dan penekanan pentingnya penerapan prokes kepada seluruh Masyarakat di sepanjang jalan protokol Kabupaten Langkat. Terakhir, Bupati menekankan semua pihak untuk menerapkan dan menindaklanjuti semua kebijakan untuk dijalankan, sehingga penekanan penyebaran COVID-19 bisa berjalan efektif. Turut hadir Wabup Langkat H.Syah Afandin, Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin, serta para Asisten, Staf Ahli Bupati dan pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat. (sahrul)